SEKITAR KITA
THR 7.123 Pegawai Pemkab Trenggalek Sedot APBD hingga Rp 37 Miliar
Memontum Trenggalek – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Keripik Tempe, akan terima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Tidak hanya itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pun tidak luput dari tunjangan yang akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Total, ada sebanyak 7.123 pegawai bakal menerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Secara keseluruhan, uang yang sudah disiapkan adalah sebesar Rp 37 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, mengatakan bahwa teknis pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2023. “Perbupnya sudah ada sejak tanggal 10/04/2023 lalu. Kemudian kita buat surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar pemberian THR,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/04/2023) siang.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Menurutnya, dasar pemberian THR ini adalah gaji Maret 2023. Selain itu, untuk pendidik yang memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditambah 50 persen dari total TPG. Hal itu diberikan sama dengan yang tak memiliki TPG.
“Kami menyiapkan Rp 37 miliar (untuk THR), Surat Edaran (SE) bakal keluar sepuluh hari menjelang lebaran dan semoga bisa segera dicairkan,” terang Suhartoko.
Lebih lanjut disampaikan, untuk THR pegawai di Trenggalek, dimungkinkan ada kenaikan. Ini berkaitan dengan adanya beberapa ASN yang naik jabatan lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. “Kemungkinan ada kenaikan, prinsipnya (pemberian THR) adalah gaji Bulan Maret,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto menerangkan untuk THR 2023 bakal diberikan sebentar lagi. Dan tinggal menunggu Perbupnya keluar. “Dalam Perbup itu mengatur siapa saja yang mendapatkan THR dan kapan bisa disalurkan, semoga bisa terealisasi sesuai jadwal,” ujar Suhartoko. (mil/gie)