Banyuwangi

Tiga Desa di Kecamatan Genteng Banyuwangi Diduga Lakukan Praktek Pelanggaran dalam Penyaluran BPNT

Diterbitkan

-

Tiga Desa di Kecamatan Genteng Banyuwangi Diduga Lakukan Praktek Pelanggaran dalam Penyaluran BPNT

Memontum Banyuwangi – Tiga Pemerintah Desa (Pemdes) meliputi Desa Genteng Kulon, Genteng Wetan, dan Desa Setail, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), yang ada di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diduga lakukan pelanggaran dalam mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.

Sesuai pada Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Derektorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Nomor: 592/6/BS.01/2/2022, perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari s/d Maret Tahun 2022, tertanggal 18 Februari 2022, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi seluruh Indonesia dan bupati atau wali kota seluruh Indonesia. Dalam isi surat tersebut menerangkan secara inti, bahwa menindaklanjuti arahan Presiden RI pada rapat terbatas, selasa 15 Februari 2022 untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako/BPNT dilaksanakan pada Februari 2022, yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dalam bentuk tunai.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga masih ada upaya pelanggaran dengan mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengisi, dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), beserta membeli sembako yang telah dipaketkan oleh oknum anggota Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada masing-masing desa setempat atau penerima, setelah mengantri dalam pengambilan uang tunai melalui PT Pos dengan nomonal sejumah Rp 600 ribu perKPM.

Baca juga;

Advertisement

Tim Koordinasi (Tikor) Pendamping Bansos BPNT tingkat kecamatan atau disebut TKSK Genteng, Dwi Hadi Prasetyo, menegaskan dalam mekanisme penyaluran BPNT periode Januari sampai dengan Maret, dianggap sudah sesuai dengan surat dari Dirjen PFM terkait petunjuk teknis dalam pelaksanaan.

“Lampiran SPTJM yang diberikan para KPM itu, merupakan bagian dari klausul yang terbaru dari Dirjen PFM tertanggal 22 Februari 2022,” kata Dwi kepada Memontum.com, Sabtu (26/02/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi, Henik Setyorini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Khoirul Hidayat, menjelaskan bahwa SPTJM yang diberikan kepada KPM tersebut tidak sesuai Juknis yang ada saat ini.

“Di juknis terbaru, tidak disebutkan bahwa KPM wajib menandatangani SPTJM. Namun, Kades diminta untuk mensosialisasikan ke KPM, bahwa uang yang diterima hanya digunakan untuk membeli sembako yang sudah ditentukan,” jelas Khoirul melalui sambungan WhatsApp.

Tahun 2021, tambahnya, memang masih menggunakan SPTJM dari KPM. Tetapi, itu ditujukan untuk penyaluran BPNT yang ditunaikan pada wilayah Papua. (aar/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas