Hukum & Kriminal
Tiga Remaja Lamongan Gebuki Seorang Remaja
“Orang tuanya melihat anaknya sudah dalam keadaan luka benjol benjol pada bagian kepala dan di leher ada bekas jeratan, ketika ditanya, korban menjawab, bahwa korban baru saja dikeroyok oleh orang di jalan,” terang Norman.
Melihat kejadian ini, orang tua korban tidak terima jika anaknya jadi korban pengeroyokan sehingga korban sampai tidak bisa makan. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini Kepolres Lamongan. Mendapatkan laporan tersebut Polisi langsung dengan sigap menuju rumah pelaku. Kemudian ketiga pelaku ditangkap dikediamannya masing-masing, tanpa perlawanan.
“Bapak korban ini juga melihat anaknya tidur sambil mengerang kesakitan dan tidak bisa membuka mulut untuk makan,” ungkapnya.
Sebelum kasus ini di dalami lebih lanjut dan di bawah ke ranah hukum. Korban dan tiga pelaku ada upaya melakukan aksi damai dan akan di selesaikan secara kekeluargaan. Namun orang tua korban masih saja melaporkan kasus ini kepolisian. Meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi ketiga pelaku tersebut tidak ditahan di dalam sel.
“Informasi yang kita peroleh sebelum kasus ini dilanjutkan ada upaya damai antara kedua belah pihak,” tegasnya.
Norman juga menjelaskan, jika ketiga pelaku yang melakukan pengeroyokan remaja 19 tahun tersebut yang saat ini masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menjerat ketiga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun ya kita tahan tapi kalau ini masih dibawah umur dan ancaman hukumannya lima tahun kita tidak lakukan penahanan,” pungkasnya. (Lai/zen)