Kabupaten Malang
Tilep Ratusan Juta dari Komputer Kantor, Kok Bisa?
Memontum Malang–Oknum karyawan Tempat Wisata Hawai Water Park Karanglo Banjararum Singosari, masuk bui Polsek Singosari. Ia ditahan akibat “mencuri” ratusan juta kantor dengan membuat error sistem komputer kasir.
Jadi tersangka Dani Tri Prasetyo (24) warga ber-KTP atau tinggal terakhir di Wendit Barat RT02/RW04, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Singosari, Jumat (14/12/2018) sore tanpa perlawanan. Sebelumnya, Rabu (17/10/2018) siang, tersangka dilaporkan pihak manajemen Hawai Water Park Karanglo.
Jadi barang bukti kasus tersangka, 19 lembar fotokopi data redeem, hasil audit kerugian Hawai Water Park dan surat pengangkatan dan slip gaji karyawan atas nama tersangka.
Lembaran fotokopi itu adalah bukti bahwa tersangka pernah membuat error sistem komputer kasir. Ia lemudian menukarkan nominal uang ke dalam gelang deposit milik tersangka.
“Kerugian Hawai Waterpark sebesar Rp 287.197.100. Ia sengaja merusak sistem computer, jadi eror dan mendapat hasil. Uangnya dipakai kontrak rumah, dan biaya hidup sehari-hari,” urai Iptu Supriyono, Kanit Reskrim Polsek Singosari kepada Memontum.com.
Ditambahkan Mantan KBO Satuan Reskrim Polres Malang ini, tersangka diduga melanggar Pasal 49 Undang-Undang RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 374 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan jabatan. (sos)