Surabaya
Tim Anti Bandit Polsek Genteng Pamer Tangkapan Sabu
Memontum Surabaya— Iwan Susanto (43) warga Jalan Banyu Urip Lor VI No. 21 Surabaya tidak mengira dirinya sudah diincar aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Karenanya, ketika melintas di jalan dekat rumahnya, Iwan berjalan santai sebelum dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Genteng, Selasa (21/3/2018).
“Kami menerima informasi dari masyarakat jika tersangka kerap membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Kini kami masih menyelidiki asal barang haram itu termasuk kemungkinan apakah tersangka hanya pemakai atau termasuk dalam jaringan pengedar sabu di Banyuurip,” kata Kapolsek Genteng Kompol Aris Trestiawan ketika dikonfirmasi.
Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka memang hanya seberat 0,27 gram. Namun ada dugaan jika tersangka sudah lama terlibat dalam lingkaran kristal haram ini. “Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Aris.
Dengan perbuatan tersangka Iwan Susanto yang membawa atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu akan dikenakan pasal 112 Jo. Pasal 127 UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika, perbuatan tersangka ini harus mempertanggung jawabkan dibalik jeruji besi selama 5 tahun penjara.(spd/nay)