Hukum & Kriminal
Tim Jatanras Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Jangkar
Memontum Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Jangkar, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di pemakaman atau Asta Bipa masuk wilayah Kampung Pasar Nangka Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (04/06) tadi. Sebagaimana diketahui, kejadian penemuan bayi yang sudah meninggal, dilaporkan masyarakat pada Rabu (02/06) pagi sekitar pukul 08.00 yang kemudian ditindak lanjuti olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh unit Identifikasi Satreskrim Polres Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno SH, menyampaikan bahwa sesuai informasi dari Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Gede Sukarmadiyasa SH, bahwa penyidik sudah berhasil menetapkan satu orang tersangka atas kejadian dugaan membunuh bayi yang ditemukan di Asta Bipa, Kampung Pasar Nangka, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar Situbondo.
Baca Juga:
- PT Balad Group Bersiap Garap Budidaya Lobster di Gugusan Teluk Kangean
- November Ini PT Tamami Grup Segera Operasionalkan Penambangan di Situbondo
- Pegiat Anti Korupsi Situbondo Blak-blakan Dukung Paslon Karna-Khoirani
- KPU Situbondo Gelar Debat Publik Perdana Dua Paslon Cabup dan Cawabup
Berhasil terungkapnya tersangka, berawal dari pemeriksaan saksi dan info dari masyarakat, yang selanjutnya dikembangkan oleh Tim Jatanras bersama penyidik. Hasilnya, berhasil mengungkap kasus tersebut bahwa ada seorang perempuan yang tinggal di kabupaten di Madura telah melahirkan di Ponkesdes Jangkar, selanjutnya dari info tersebut dilakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang ada, akhirnya dapat diungkap siapa orang tua bayi dan terduga pelaku pembuang bayi tersebut.
“Tim Jatanras mengamankan 1 orang tersangka yaitu IPY warga Jangkar, yang merupakan keluarga dari ibu bayi atau keponakan dari perempuan yang melahirkan bayi tersebut. Motif pelaku adalah karena bayi yang lahir tersebut hasil hubungan di luar nikah. Hal itulah yang membuatnya malu. Saat ini, tersangka masih menjalanai proses pemeriksaan,“ kata Iptu Achmad Sutrisno. (her/ed2)