Hukum & Kriminal
Tim Opsnal Polres Situbondo Amankan 24 Kardus Kosmetik Diduga Ilegal

Memontum Situbondo – Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 24 kardus kosmetik atau skincare yang diduga ilegal, Kamis (30/06/2022). Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan reseller dan agen berbagai produk kecantikan yang diduga tanpa dilengkapi dengan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Mereka yang diamankan, berinisial S (24) dan SA (33), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo. Keduanya, diketahui berperan sebagai reseller dan agen kosmetik, yang diduga ilegal tersebut.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kedua terduga pelaku yang menjual produk kosmetik diduga ilegal, dengan modus mengganti logo kosmetik merk lain. Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo yang mendapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Baca juga:
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan adanya pengungkapan agen kosmetik yang diduga ilegal. Selain menangkap kedua terduga, juga mengamankan 24 kardus kosmetik yang diduga ilegal.
“Untuk pengembangan penyelidikan, keduanya masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno.
Menurut Iptu Achmad Sutrisno.
Ditambahkannya, jika keduanya terbukti, maka bisa dijerat dengan Pasal 197 Juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (her/gie)
















