Hukum & Kriminal
Tim Opsnal Polres Situbondo Amankan 24 Kardus Kosmetik Diduga Ilegal
Memontum Situbondo – Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 24 kardus kosmetik atau skincare yang diduga ilegal, Kamis (30/06/2022). Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan reseller dan agen berbagai produk kecantikan yang diduga tanpa dilengkapi dengan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Mereka yang diamankan, berinisial S (24) dan SA (33), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo. Keduanya, diketahui berperan sebagai reseller dan agen kosmetik, yang diduga ilegal tersebut.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kedua terduga pelaku yang menjual produk kosmetik diduga ilegal, dengan modus mengganti logo kosmetik merk lain. Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo yang mendapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan adanya pengungkapan agen kosmetik yang diduga ilegal. Selain menangkap kedua terduga, juga mengamankan 24 kardus kosmetik yang diduga ilegal.
“Untuk pengembangan penyelidikan, keduanya masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno.
Menurut Iptu Achmad Sutrisno.
Ditambahkannya, jika keduanya terbukti, maka bisa dijerat dengan Pasal 197 Juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (her/gie)