Politik

Tim PAKEM Siap Amankan Pilkada Serentak 2020

Diterbitkan

-

Situasi diskusi Tim PAKEM di Aula Kantor Kejari Situbondo. (her)

Memontum Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo gelar diskusi optimalisasi tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (31/08/2020).

Diskusi yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut, diikuti oleh Forum Kerukunan Umat Beragama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasi Integritas Bangsa Bakesbangpol, Pasi Intel Kodim 0823, Ketua MUI Situbondo, sejumlah wartawan, Kasi Panamas Kantor Kementerian Agama Situbondo, Kasat Intelkam Polres Situbondo, Bakti Bansus Kodim 0823 Situbondo dan Badan Intelijen Negara Situbondo.

Dalam diskusi tersebut membahas tentang stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020. “Tim PAKEM yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Situbondo ini diharapkan mampu melakukan koordinasi atau kerjasama antar instansi pemerintah terkait dengan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap kegiatan aliran kepercayaan masyarakat. Selama ini, di Kabupaten Situbondo belum ada kegiatan aliran kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ideologi negara kita,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Bebry SH. yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Koordinasi PAKEM.

Tim PAKEM akan terus melakukan pengawasan yang bekerjasama dengan intel Kodim 0823/Situbondo, Intelkam Polres Situbondo dan pihak-pihak yang masuk dalam jajaran pengurus Tim Koordinasi PAKEM. “Jika ada kegiatan kepercayaan masyarakat yang menyimpang dari ideologi negara kita, maka Ketua MUI Cabang Kabupaten Situbondo akan mengeluarkan fatwa,” pungkasnya. (her/mzm)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas