Kota Batu

Tim Peduli Lingkungan Desa Tlekung Tolak Sampah Residu Dibuang di TPA

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Tim Peduli Lingkungan yang dibentuk warga Desa Tlekung, menolak keberadaan TPA Tlekung, yang sudah ditutup dan akan digunakan sebagai tempat sampah residu hasil pemilahan TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan di Kota Batu. Penolakan yang disampaikan itu, menurutnya mengacu pada perjanjian antara warga Desa Tlekung dengan Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

Ketua Tim Peduli Lingkungan, Syamsul Arifin, mengatakan bahwa sudah jelas TPA yang berada di Desa Tlekung, sudah over kapasitas sejak tahun 2015. Maka, bila dijadikan tempat pembuangan sampah residu, maka sudah tidak ada tempat lagi. Meskipun, disampaikan jika nantinya kapasitas untuk pembuangan sampahnya sedikit.

“Kami menolak pembuangan sampah residu ke TPA Tlekung,” terangnya, seusai melakukan pertemuan dengan Komisi C DPRD Kota Batu di Gedung DPRD Kota Batu, Selasa (05/09/2023) tadi.

Ditambahkannya, bahwa penolakan yang dilakukan lebih kepada over kapasitas. Artinya, apabila ditambah lagi dengan pembuangan sampah residu, maka otomatis sampah menggunung lagi.

Advertisement

Baca juga :

“TPA itu sudah over kapasitasnya. Kalau dibuangi sampah residu, meskipun dalihnya sedikit, tetapi di sini sedikit demi sedikit akan menggunung lagi. Terus, sampah residu itu ditempatkan di mana lagi,” ujarnya.

Lebih dari itu, jelas Syamsul, berdasarkan perjanjian awal bahwa Dinas Lingkungan Hidup, menyatakan tidak ada lagi jenis sampah apapun yang dibuang di TPA. “Yang jelas, kami menolak sampah residu dibuang di TPA. Selesaikan dahulu sampah lama yang menggunung. Baru nanti dibicarakan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, menjelaskan jika seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomunikasi terlebih dahulu dengan TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan. Di mana, pembicaraan itu menjadi salah satu sosialisasi mau dikemanakan sampah residu.

Advertisement

“Dinas Lingkungan Hidup jangan asal mengatakan, bahwa sampah residu bisa dibuang di TPA Tlekung. Tetapi, harus berbicara dahulu dengan TPS3R,” ungkapnya.

Di sisi lain, tegasnya, Dinas Lingkungan Hidup juga seharusnya sering berkomunikasi dengan warga Desa Tlekung, untuk membangun suasana dalam kondisi yang saat ini yang terjadi. “Memang kalau dibiarkan, sampah residu ini akan menjadi masalah baru. Maka, regulasi harus segera dibentuk untuk pengolahan sampah residu,” paparnya. (put/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas