Jember

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Jember Rakor bersama Instansi Pemerintah di Situbondo

Diterbitkan

-

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Jember Gelar Rakor bersama Instansi Pemerintah di Situbondo

Memontum Situbondo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di salah satu hotel di Kabupaten Situbondo, Kamis (16/03/2023) tadi. Pelaksanaan Rakor Timpora itu, diikuti 62 peserta dari 10 instansi yang terdiri dari Instansi Pemerintah Daerah, seperti dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dari 17 polsek di Polres Situbondo, 17 koramil di Situbondo, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Situbondo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi imigrasi terkait penegakan hukum dan HAM serta pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, dalam hal masuknya investasi asing (penanaman modal asing) yang melibatkan kehadiran orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Situbondo.

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungs. Oleh karena itu, sangat diperlukan antar instansi untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengawasan orang asing,” kata Erdiansyah.

Dirinya pun mengajak seluruh peserta yang hadir, yaitu anggota Timpora untuk bersama-sama bergandengan tangan dan bersinergi mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya Timpora ini, semua anggota Timpora tingkat Kabupaten Situbondo dapat melakukan sinergitas dan melakukan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya,” ujar Kepala Imigrasi Jember.

Advertisement

Baca juga :

Kegiatan yang dilakukan ini, tambahnya, bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran. Baik pelanggaran secara kemigrasian, maupun pelanggaran dalam bidang ketenagakerjaan dan bidang ketertiban umum.

“Dengan adanya rapat gabungan bersama anggota Timpora ini, selain bisa berbagi informasi juga nantinya bisa melaksanakan operasi gabungan dalam arti pengawasan secara bersama di lapangan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Bidang Informasi dan Perizinan Kakanwil Kumham Provinsi Jatim, Perdemuan Sebayang, selaku nara sumber memaparkan tema mengenai ‘Pengawasan terhadap penjamin virtual dan perkawinan campuran’. Disampaikannya, bahwa perlunya pengawasan orang asing dalam perkawinan semu atau campuran, sesuai Pasal 135 undang-undang No 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Perkawinan semu merupakan tindak pidana, dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan campuran, namun bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya dengan maksud untuk mendapatkan dokumen keimigrasian atau untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Ini bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta,” ujarnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas