Hukum & Kriminal
Tipu Korban Rp 400 jt, UMY Warga Meleman Lumajang Terancam Dipenjara
Memontum Lumajang – Pasca dilaporkan Hendrik Istatok (34) warga di dusun Kebonsari RT 04 RW 04 Desa Yosowilangun Kidul pada 2018 lalu, kini UMY harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Hukum.Pasalnya wanita berjilbab yang beralamat di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang ini telah melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan anak dari korban ke Fakultas Kedokteran di Bali. Tak tanggung-tangung akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga senilai Rp 400 juta rupiah.
Kapolsek Yosowilangun AKP Suhari SH, ketika dikonfirmasi media ini, menyatakan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku penipuan tersebut dan Kasus UMY sudah dilimpahkan ke Polres Lumajang. Sebelumnya kata Kapolsek juga sudah pernah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu.
“Pelaku sudah kita amankan, Pernah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu, saat ini kasus ini sudah kita limpahkan ke polres lumajang,” ujar Suhari.
“Pihak pelapor sudah tidak percaya lagi bahwa terlapor bisa mengembalikan uangnya dan memilih dipidanakan saja” Imbuh Kapolsek.
Sementara itu Hedrik Istatok menyampaikan terimakasih kepada pihak yang berwajib dan berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terimakasih kepada pihak kepolisian dan untuk kasus yang menimpa kami ini, kami tetap menempuh jalur hukum agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” Pungkasnya. (adi/yan)