Hukum & Kriminal
TPPU Terus Bergulir, Demo Massa Dibubarkan Polisi
Memontum Pasuruan – Kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol dengan terpidana Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD), tampaknya terus bergulir.
Pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Kab.Pasuruan atas perintah Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim, terus memburu aliran dana Rp 2,9 miliar hasil korupsi Yudono dan Bambang Nuryanto, lari dan bermuara pada siapa saja.
Seperti yang terpantau Rabu (6/5/2020) siang, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan telah meminta keterangan 4 warga Desa Bulusari yang disinyalir mengetahui kemana saja larinya uang hasil korupsi itu.
Namun demikian, tampaknya keempat warga yang dipanggil penyidik Pidsus tersebut tak bergeming pada panggilan pertama yang dilayang pada pekan kemarin. Dan pada panggilan ke dua kalinya, 4 warga tersebut mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dengan membawa massa, untuk melakukan demo.
Menurut Kasi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Denny Saputra, saat dikonfirmasi, mengatakan, jika aksi itu terkesan “aneh dan lucu”.
“Pemanggilan yang kami lakukan ini, hanya untuk meminta keterangan sebagai bahan penelusuran aliran dana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Yudono dan Bambang. Sebelum kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut, kami tanyakan mengapa membawa massa untuk demo. Keempatnya ternyata ketakutan dengan alasan tidak hadir pada panggilan pertama dan takut jika ditahan,” beber Denny sapaan akrab Kasi Pidsus.
Setelah kami jelaskan pada keempatnya, akhirnya mereka paham dan mengerti perihal pemanggilan serta pemeriksaan ini. Sementara untuk aksi massa yang dimotori oleh Pujianto, di depan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak mendapatkan respon.
BACA :
- Kalah Pra Peradilan, Yudono Terbelenggu dalam Sel Tahanan
- Korupsi TKD Bulusari, Yudono-Bambang Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara
- Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Mantan BPD di Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara
“Kami tidak berikan respon sama sekali dan telah dibubarkan petugas dari Polres Pasuruan, lantaran aksinya tak berijin alias liar dan apalagi pada masa pandemi corona,” ungkapnya.
“Sejatinya kami mengetahui secara detail tujuan dari aksi massa, yang dikoordinatori oleh Pujianto tersebut. Intinya kami tidak akan terganggu dengan aksi massa yang ada dan penyelidikan untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) TKD Bulusari akan terus berlanjut,” pungkas Jaksa dengan tiga balok dipundaknya ini.(arf/hen/oso)