Berita Nasional
Tujuh Orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jatim Diperiksa KPK
Memontum Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Kali ini, tim penyidik KPK memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Senin (11/11/2024) tadi. Mereka dipanggil, untuk menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA dan AH,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca juga :
Selain memanggil tujuh mantan anggota DPRD Jatim, tim penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim, Hd, kemudian pihak swasta bernama FS, ADP, WS dan RWK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu, merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 orang tersangka tersebut, diantaranya 4 tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana 4 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. (gie)