Hukum & Kriminal
Tukang Becak Curi 40 Motor di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Suji (46) warga Jl Muharto Gang V, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi salah satu tersangka yang dirilis oleh Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alaxender SIK MH pada Senin (16/9/2019) pukul 16.00. Dia adalah pelaku Curanmor yang sudah beraksi di Kota Malang. Bahkan BB (Barang Bukti) motor hasil kejahatannya sebanyak 40 unit.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa Suji beraksi dengan berkeliling mengendari becaknya. Dia mencari sasaran motor yangbterparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak terjaga. Salah satunya adalah mencuri Motor Vega R N 6305 DK milik Wahyudi (31) warga Jl Muharto pada awal bulan lalu di parkiran Pasar Besar Kota Malang.
Dari keterangan Wahyudi, motornya hilang saat ditinggal Sholat Jumat. “Motor saya hilang pada hari Jumat awal bulan September 2019. Saya pedagang di Pasar Besar. Motor saya parkir di parkiran Pasar Besar. Saat itu saya tinggal sholat Jumat di Masjid Nur Kidul Pasar. Namun saat saya selesai sholat, motor telah hilang. Alhamdulillah motor saya saat ini sudah ketemu dan dikembalikan kepada saya,” ujar Wahyudi.
Suji beraksi dengan menggunakan kunci T. Meskipun dia bekerja sebagai tukang becak, namun dia cukup lihai dengan menggunakan kunci T. Terbukti sebanyak 40 unit motor berhasil diamankan dari hasil kejahatannya.
Dia ditangkap petugas Polsekta Klojen beberapa waktu lalu di Jl A Yani Kepanjen, Kabupaten Malang atau tepatnya tak jauh dari Polres Malang. Kini petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota Masih terus melakukan pengembangan karena diduga suji sudah sering kali melakukan aksi serupa.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan bahwa tersangka Sj ditangkap karena kasus Curanmor. ” pengakuan tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kami juga amankan penadahnya berinisial L. Dia adalah penadah motor curian dari Sj. Untuk tersangka Sj kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKBP Dony Alexander. (gie/yan)