Blitar
Tumon Krasan, Warga Ngunut 3 Kali Curi Motor

“Ini sudah ke tiga kalinya tersangka melakukan pencurian sepeda motor. Dan ini belum sempat dipindah tangankan, sedangkan yang dua lagi masih dalam pencarian”, ungkap Kapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
“Kalau residivis mngkin tidak, namun tersangka baru tertangkap kali ini. Terkait ada jaringan atar kota atau tidak, itu akan kita kembangkan”, jelasnya.
Kapolres Blitar Kota juga menyampaikan, dari hasil introgasi, ternyata tersangka suka bermain judi. “Itu mungkin hanya alasannya saja, sehingga dia kehabisan uang dan mencari korban baru”, ujarnya.
Dikatakan Kapolres Blitar Kota, setelah ini pihaknya akan mengembalikan sepeda motor yang dicuri kepada pemilik. “Sepeda motor ini akan kami kembalikan kepada korban tanpa dipungut biaya sepeserpun”, pungkas Kapolres Blitar Kota.
Sementara Nuryati (47) korban yang juga warga Desa Bangsri II RT 01 RW 06 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar mengaku, jika dia tidak mengenal pelaku Herianto. Korban hanya mengetahui jika pelaku sudah 4 hari minum kopi dan makan di warungnya.
“Saat itu pelaku memesan mie dan kopi. Tanpa merasa curiga, saya langsung ke belakang untuk membuatkan mie dan kopi. Namun setelah saya kembali ke warung, pelaku sudah tidak ada. Dan sayapun kaget melihat sepeda motor saya tidak ada di tempatnya. Setelah cari, saya melihat pelaku sudah menaiki sepeda motor saya, dan pelaku hanya meninggalkan tas miliknya yang berisikan baju, jaket dan celana pendek”, ungkap Nuryati.
Begitu menerima kunci sepeda motornya dari Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, lanjut Nuryati, dia terlihat semringah dan gembira, karena polisi telah menangkap pelaku yang membawa kabur sepeda motornya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku. Akhirnya sepeda motor saya kembali,” ucap Nuryati, usai menerima kunci sepeda motornya dari Kapolrs Blitar Kota. (jar/yan)
















