Sidoarjo
Tumpang – Tindih Penetapan No 04/Cons/2011/PN Sidoarjo
PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1)
Memontum Sidoarjo —
Jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang diresmikanPresiden Joko Widodo pada Rabu (19/12/2017) tahun lalu , ternyata menyisakan masalah pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang dibebaskan. Dari , jalan tol sepanjang 36,27 Km, tanah seluas 6.440 M belum dibayar, karena masih terganjal legalitas kepemilikan. Karena itu TPT (Tim Pengadaan Tanah) Kementerian Pekerjaan Umum menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp 4,186 di PN Sidoarjo. Lalu dekemanakan uang titipan yang biasa disebut uang consignatie itu . Berikut laporan hasil investigasi wartawan Memo X Biro Sidoarjo yang dipaparkan secara bersambung . ————
Sengketa kepemilikan lahan itu terjadi sejak 2011 ketika dilakukan pembebasan jalan Tol Sumo yang membentang di Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah no 594/102/404.7.7.3/2011 yang ditanda tangani Kepala Kelurahan Sepanjang Syamsul Effendi. S.sos MM pada tanggal 8 Maret 2010.
Dalam surat keterangan riwayat tanah itu disebutkan jika riwayat tanah itu awalnya sebelum tahun 1979 adalah milik 14 warga gogol seluas 67.580 M2 yang dibeli Yayasan Dharma Propinsi Jatim untuk digunakan tanah kavling.
Pada tahun 1986 diajukan sertifikat pemilik kavling. Dan pada tahun 2010 tanah dibebaskan untuk jalan tol Sumo. Selanjutnya, pemilik kavling menerima ganti rugi dan tersisa tanah seluas 6.440 M2, yang dalam surat riwayat tanah itu disebut jalan tanah kavling.
Tanah seluas 6.440 M2 dengan nilai Rp 4.186 M ini akhirnya menuai masalah. Hal ini terkait dengan legalitas kepemilikan. Atas persoalan legalitas kepemilikan ini, TPT Kementerian Pekerjaan Umum akhirnya menitipkan Rp 4.186 M ke PN Sidoarjo.
Penitipan uang sebesar itu atas permohonan Danu Susetyo Budi. ST.MM Ketua TPT Jalan Tol Sumo (Surabaya – Mojokerto), pada Kementerian PU. Hal itu seperti tertuang dalam permohonan tertanggal 24 Januari 2011 dengan nomor UM.01.03.TPT SUMO.I/240111/04 , yang pada pokoknya mohon PN Sidoarjo melakukan penawaran dan penyerahan uang.
Atas permohonan itu ketua PN Sidoarjo menerbitkan surat penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. Intinya bahwa kepada pihak yang bersengketa bisa mengambil uang yang dititipkan itu menunjukan bukti kepemilikan yang sah dengan suatu putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
Ternyata ketika sengketa kepemilikan itu masih berlanjut. PN Sidoarjo membagi uang itu kepada para pihak yang bersengketa. Hal itu dibuktikan dengan berita acara uang consinyasi perkara nomor 04/cons/2011PN Sidoarjo.
Uang konsinyasi itu diterimakan oleh Putu Suasa SH wakil Panitera PN Sidoarjo kepada Ketua Yayasan Dharma Propinsi Jatim. Hal seperti tertuang dalam penetapan Ketua PN Sidoarjo pada 28 Agustus 2017 dengan nomor 04/cons/2011/2011.
Ketika dikonfirmasi mengapa nomor penetapan uang penitipan dan penyerahan uang konsinyasi sama, Putu Suasa SH enggan memberikan komentar .” Kami tak bisa menjawab hal itu. SOP disini, untuk melayani pers merupakan kewenangan Humas PN,” tuturnya. (fan/bersambung)