SEKITAR KITA
Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen, Massa Buruh Kembali Gelar Aksi dengan Mendatangi Kantor Gubernur Jatim
Memontum Surabaya – Ribuan buruh se-Jatim, akhirnya kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim dan Kantor Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 10 persen. Jika tuntutan itu tidak dikabulkan, massa akan mengancam untuk melakukan aksi serupa secara berturut-turut mulai hari ini hingga selasa (30/11/2021) mendatang.
“Kami akan terus melakukan demonstrasi mulai hari ini, sampai tanggal 30 atau Selasa, bila tuntutan tidak dipenuhi,” ujar Bendahara Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (SP LEM) Jawa Timur, Osen, ketika melakukan demonstrasi, Kamis (25/11/2021)
Osen menjelaskan, bahwa para pengunjuk rasa membawa tuntutan berupa kenaikan UMP sebesar 10 persen. Bukan 1,24 persen, seperti yang diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (21/11/2021) lalu.
“Naiknya cuma Rp 6.500. Ini tak seimbang dengan kebutuhan pokok. Kami tuntut pada Wali Kota supaya revisi atau rubah usulan yang dirancang sebelum ditetapkan,” tegasnya saat unjuk rasa di Balai Kota Surabaya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa di tiap aksi unjuk rasa, pihaknya akan terus membawa ribuan massa. Mereka akan ditugaskan di beberapa tempat berbeda. Misalnya di Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jalan Pahlawan dan Balai Kota Surabaya.
Menurut Osen, tuntutan itu masuk akal untuk dilakukan. Sebab, harga bahan pokok terus meningkat. Ini, tidak sebanding dengan gaji atau upah yang didapatkan.
“Buruh mengajukan naik 10 persen. Itu pun, dihitung berdasarkan kebutuhan harga pokok. Gula dulu harganya Rp 12 ribu, sekarang Rp 15 ribu, Minyak goreng dari harga Rp 25 ribu, jadi Rp 30 ribu. Pemerintah nggak peduli dengan kebutuhan hidup,” jelasnya.
Ditambahkan, harusnya penetapan UMP itu sesuai dengan PP 78 No 17, dimana besar kenaikan harus sesuai dengan inflasi dan kenaikan ekonomi. (ade/sit)