Hukum & Kriminal
UKM Pagar Nusa UIN Kota Malang Dibubarkan
Memontum Kota Batu – Musibah yang menimpa mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kota Malang, pada salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) Pagar Nusa, akhirnya membuat organisasi tersebut harus di bubarkan. Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil rektor 3 UIN Malang, Isroqun Najah, saat hadir pada konferensi pers yang dilakukan Satreskrim Polres Batu, Sabtu (13/03).
Hadir mewakili UIN Malang, Isroqun menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Batu yang telah melakukan tindakan hukum sesuai dengan tupoksinya.
“UKM Pagar Nusa segera akan kami bubarkan, hal itu merujuk dari rapat yang kami gelar setelah adanya peristiwa Coban Rais, selanjutnya dari hasil rapat juga akan disampaikan pada pimpinan,” jelas Isroqun.
Ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh UIN Kota Malang, setelah dua mahasiswanya meninggal ketika mengikuti pembaiatan anggota baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, pekan lalu.
Pembubaran itu mengacu dalam surat edaran kemahasiswaan. Didalamnya ada butir yang mengatur tentang pendaftaran, pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran sebuah organisasi. Pada bab pembubaran, akan dilakukan apabila dalam sebuah kegiatan disuatu organisasi kampus mengabaikan keselamatan jiwa. “Klausul itu yang akan kami gunakan. Untuk pembubaran UKM Pagar Nusa UIN Malang,” ujar Isroqun.
Adanya klausul tersebut, pihaknya mengira sudah sangat cukup memenuhi unsur pembubaran. Katanya, pembubaran UKM ini juga untuk memenuhi rasa keadilan. Dimana pembubaran itu akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat ini.
Jauh sebelum hal ini terjadi, sebenarnya dari adanya UKM Pagar Nusa ini memiliki banyak manfaat bagi mahasiswa. Itu karena, UIN memiliki program Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM). Dimana para mahasiswa UIN sebelum melakukan pengerjaan skripsi harus menyerahkan 250 poin SKKM terlebih dahulu.
Baca Juga : Wisata Coban Putri, Sensasi Air Terjun, Spot Foto dan Ayunan Mengarah ke Air Terjun
“Poin itu didapat oleh mahasiswa dari mengikuti kegiatan-kegiatan. Contohnya seperti kepanitiaan, pengurus, dan sebagainya,” ujar Gus Is sapaan akrabnya. Contohnya ketika mengikuti UKM Pagar Nusa ini. Maka secara otomatis mahasiswa akan terbantu untuk memenuhi SKKM yang ditargetkan.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, adanya UKM Pagar Nusa ini juga merupakan inisiasi dari mahasiswa. Karena ada tidaknya sebuah organisasi itu berdasarkan musyawarah dari para mahasiswa. Diketahui UKM Pagar Nusa UIN sudah ada sejak tahun 2001 lalu.
“Kepastian pembubaran UKM Pagar Nusa akan dilakukan langsung oleh Rektor UIN. Dimana saat ini saya rasa pembubaran hanya tinggal menunggu waktu saja. Dengan dibubarkannya UKM ini juga dapat menjadi evaluasi kita bersama,” jelasnya.
Sementara itu, terlepas tidak adanya izin dalam kegiatan pembaiatan UKM Pagar Nusa UIN. Pihak kampus tak serta merta lepas tangan. Dijelaskan Gus Is, hingga saat ini pihaknya terus mensuport secara moral. Baik bagi panitia maupun peserta.
Kedepannya, sesuai dengan indikasi dari Polres Batu yang menyebutkan ada kelalaian dalam peristiwa ini. Sudah pasti sanksi akademik juga akan diberikan kepada panitia. Namun untuk bentuknya seperti apa masih belum ditetapkan. Itu karena, setiap panitia memiliki tugas masing-masing. Sehingga sanksinya sudah pasti akan berbeda.
“Sebelum menetapkan sanksi akademik. Terlebih dahulu kami akan memanggil seluruh panitia. Yang jelas, sanksi akademik berupa DO (Drop Out) ini ada. Namun terlebih dahulu kami akan melihat seperti apa,” tegasnya.(bir/ed2)