Sidoarjo
Ukuran TKD Kedungpeluk Berkurang, Tuding PT Karya Agung Anfa’unnas
Memontum Sidoarjo—–Berkurangnya ukuran lahan Tanah Kas Desa (TKD) mencapai 3 Hektar, milik Desa Kedungpeluk,Kecamatan Candi, Rabu (21/11/2018) siang kembali dipersoalkan. Pasalnya luasan tanah tersebut,sebagian 2000 meter persegi telah diuruk dan didirikan perumahan Griya Saqqena Regency PT Karya Agung Anfa’unnas. Kepala Desa Kedungpeluk,H.M.Madenan dilokasi menjelaskan area lahan Tanah Kas Desa itu dilingkungan RT.01 RW. 01, perbatasan langsung dengan desa Kalipecabean.Adanya proyek PT tidak diketahui oleh desa,tiba-tiba tanah seluas 2,8 Hektar diuruk begitu saja.Sehingga ukuran luasnya menjadi berkurang,dan tidak sesuai jumlah obyeknya,tuturnya
Dari ukur pemerintahan desa itu,kita memerintah lembaga LPMD,LKMD,BPD, Perangkat Desa,RT, RT dan Tokoh Masyarakat sesuai dengan buku kretek yang ada di Desa pada jaman Belanda dulu.Hasil pengukuran di tanah itu,memang ada selisih.Langkah ini dalam pertemuan,jika tidak ada titik temu maka kamj akan melaporkan kepada pihak berwenang atau polisi.” Saya juga punya atasan yaitu Bupati dan Camat,jadi persoalan ini tidak mau tanah TKD kurang dari 3 Hektar,katanya H.M.Madenan
Diungkapkan H.M.Madenan,obyek lahan yang di klaim PT. Karya Agung Anfa’unnas kondisinya tidak berubah sesuai yang ada buku kretek tetap utuh.Dan tidak diperguna kan,oleh bangunan apapun.Pada tahun 1998 era jabatannya,belum ada peralihan status atau dijual kesiapapun (masih utuh).”Nanti kita laporkan,agar cepat ketemu asset Desa” jelasnya
“Kami lihat tanah itu kok tambah kecil tambah kecil, akhirnya kami ukur dan Kami buka di buku kretek leter C ada Sekitar 2000 meter persegi tanah TKD yang ukuran berkurang, dan kami menduga ini terjadi kesalahan ukur, sehingga sebagian tanah TKD masuk ke lahan tanahnya perumahan,” ucap H.M.Madenan
Dibeberkan Agung Sudiono selaku Oner PT Karya Agung Anfa’unnas Perum Griya
Saqqena Regency,persolan lahan ini akan kemvali pada peraturan perintah.Dimana
disetiap tanah itu,sebagai acuhannya adalah sertifikat dan statusnya sudah sertifikat dikembalikan pada Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo (BPN).Dan sekarang dirinya bersifat menunggu,hasil proses batas pembelian tanah.Setelah ketemu titiknya, itulah menjadi hak milik saya.Dan selesai, tidak perlu dipermasalahkan kembali, terangnya.
“Jika pihak Desa masih keberatan,dengan hasil sertifikat silahkan saja karena ada prosedurnya.Kalau seluruhnya awal mula berjumlah 1,4 Hektar yang diajukan,dan dipecah menjadi kecil-kecil.Saya sendiri kepingin tahu batas jalannya,sebelum dilakukan pengerjaan.Sebenarnya jalan ini, belum ada pengerjaan sama sekali. Sedangkan dirumah yang lain,di ujung sebelah timur tidak masalah karena sudah menjadi area kita “, paparnya Agung Sudiono
Masih kata Agung Sudiono, kita sendiri belum berani membangun pemasangan paving dan pos.Sebab tidak tahu letak posisinya,batas sesuai sertifikat yang kami miliki.Pada intinya, acuhan kami pada sertifikat dikarenakan yang diakui oleh pemerintah.”soal alot dan tidaknya persoalan tersebut kami tidak tahu, tergantung pribadinya masing-masing.Mohon maaf ini termasuk,dari bawasan kita tentang hukum.Bagaimana kalau namanya tanah, otoritas kuat adalah Badan Pertanahan Nasional itu yang kita pegang, pungkasnya
Apapun yang kita lakukan,melalui otoritas BPN itu sendiri.BPN yang menentukan,kita hanya menerima hasil matangnya saja dan itupun nantinya menjadi batas kita.Jika ditindak lanjuti oleh pemerintah Desa ke instansi terkait,pihaknya tidak masalah tentunya walau diajukan kemanapun tingkat Bupati atau lainnya kami tidak masalah. “Kita ikuti saja apa maunya,yang penting kita mengacuh pada sertifikat dari BPN “, tandasnya Agung Sudiono (gus/yan)