Kota Malang

Tak Sesuai Harapan Pekerja, UMK Kota Malang 2024 hanya Naik 3,6 Persen

Diterbitkan

-

ILUSTRASI: Sejumlah pekerja pabrik di Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – UMK Kota Malang 2024 resmi mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen yaitu menjadi Rp 3.309.144. Keputusan itu telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No.188/656/KPTS/013/2023.

Penetapan besaran UMK tersebut, lebih kecil dari yang direkomendasikan oleh Pj Wali Kota Malang sebesar 4,27 persen atau menjadi Rp 3.330.532. Sementara, Dewan Pengupahan Kota Malang sebelumnya mengusulkan dua opsi kenaikan, yaitu naik 4,27 persen dan naik 15 persen menjadi Rp 3.673.264 sesuai usulan dari serikat pekerja.

Atas keputusan tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, merasa sangat kecewa. “Kami bisa bagaimana dengan kondisi seperti itu. Rekomendasi Pj Wali Kota saja, dijelekkan. Apalagi, usulan dari pekerja seperti kami. Dasar perhitungannya tidak jelas itu,” ujar Suhirno, Sabtu (02/12/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Namun, dengan keputusan tersebut pihaknya juga hanya bisa menerima dan pasrah. Sampai saat ini, pun pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan aksi. Sebab, itu menurutnya hanya bisa membuang waktu dan energinya saja.

“Karena percuma kalau kami melakukan itu, ternyata yang direkomendasikan kemarin pun tidak sesuai. Jadi dari kemarin hanya buang energi. Mau tidak mau ya terpaksa diterima karena memang buruh tidak ada perhatian dari pemerintah sejak adanya UU Omnibus Law dan cipta kerja. Mana ada yang memikirkan nasib buruh, percuma kami berjuang kalau begini caranya,” keluhnya.

Ditambahkannya, jika di lapangan sebenarnya banyak pekerja dan buruh yang bekerja secara kontrak dan upah yang diterima tidak sesuai dengan aturan. Itu dilakukan juga karena hanya ingin menyambung hidup, agar kebutuhan pokok bisa terpenuhi.

“Sementara kami tidak bisa melakukan pendampingan kalau tidak ada laporan atau aduan. Kontrak tidak dibayar UMR, dibayar berapa saja diterima. Buruh sekarang pasrah, yang penting bisa makan,” tambahnya.

Terpisah, dari kalangan pengusaha, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang, Sandy Mario Lanza, menyampaikan jika tetap menghormati keputusan UMK tahun 2024 tersebut. Pihaknya memahami kekecewaan dari serikat pekerja karena besaran UMK lebih rendah dari yang diusulkan oleh kalangan pengusaha.

Advertisement

“Sebelumnya, Dewan Pengupahan ada rakor pertemuan. Ya lagi-lagi UMK ini surprise (kejutan). Akhirnya memang ada kekecewaan dari teman-teman serikat pekerja. Tapi dari pengusaha pun tidak bisa bilang untung rugi. Berkaca tahun lalu, sebenarnya naik dari Rp 130 ribu sekian menjadi Rp 200 ribu dan kami tetap mengikuti aturan. Maka saya hanya bisa berharap masing masing stakeholder tunduk dan menghormati terhadap aturan,” ujar Rio-sapaannya.

Atas keputusan UMK tersebut, dari kalangan pengusaha juga berkeyakinan bahwa para buruh dan pekerja bisa menerima dan mengikutinya. Meski beberapa waktu lalu pihaknya menerima kabar bahwa pekerja bisa saja melakukan mogok massal, namun pihaknya berkeyakinan bahwa pekerja dan buruh di Kota Malang bisa menjaga kondusifitas iklim usaha di Kota Malang.

“Penentuan UMK ini tidak bisa jadi dasar mogok nasional. Karena ini ranah pemerintah dan kami pengusaha tidak ikut memutuskan. Malang Raya, khususnya Kota Malang, selama ini bisa menjaga kondusifitas kerja. Tidak ada aksi seperti mogok kerja dan sebagainya. Karena memang menurut saya teman teman serikat pekerja di Malang cukup kooperatif untuk bekerjasama,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas