Kota Malang

Disnaker Kota Malang Rencanakan Kenaikan UMK Sebesar 7,22 Persen

Diterbitkan

-

Disnaker Kota Malang Rencanakan Kenaikan UMK Sebesar 7,22 Persen

Memontum Kota Malang – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 7,22 persen atau naik sekitar Rp 216.206. Pertimbangan kenaikan tersebut, tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No 18 Tahun 2022.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika usulan kenaikan tersebut rencananya akan dikirimkan langsung kepada Gubernur Jawa Timur, Selasa (29/11/2022) ini.

“Keputusan kenaikan UMK tersebut tetap kita menunggu SK dari Gubernur Jatim. Kalau untuk Kota Malang, sesuai dengan deadline itu tanggal 29 Desember sudah ke Gubernur. Tapi hari ini sudah saya kirim ke Gubernur, ke provinsi,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022) tadi.

Dijelaskan Arif, bahwa koefisien kenaikan UMK sebelumnya ada tiga yang telah disampaikan pada Wali Kota Malang. Yakni 0.1, 0.2, atau 0.3. Namun, dari ketiga koefisien tersebut, yang dikehendaki oleh Wali Kota yakni 0.1. Sebab, pihaknya takut apabila nanti kedepan terjadi PHK.

Advertisement

“Kita sampaikan ke Pak Wali, beliau menghendaki di 0.1, itu pertimbangannya kalau nanti terlalu tinggi, takutnya ada PHK. Makanya kita ambil tengah-tengahnya,” katanya.

Baca juga :

Lebih lanjut disampaikan, menurutnya akan banyak resiko yang ditanggung oleh Pemda apabila usulan kenaikan tidak disetujui pada SK Gubernur. Namun, pihaknya memastikan pada bulan Desember mendatang, SK Gubernur mengenai keputusan UMK Kota Malang tahun 2023 akan segera terbit.

“Saya kira resikonya banyak. Karena kita berdiri di tengah, kita tidak membela dari Apindo maupun dari unsur buruh. Semuanya punya konsekuensi tinggi. Kalau nanti terlalu tinggi, Apindo merasa keberatan. Nanti larinya PHK. Tapi kalau kita tetap membela Apindo, nanti buruh bisa demo. Makanya kita ambil tengah-tengahnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, jika nantinya UMK Kota Malang direncanakan naik maka itu menjadi Rp 3.210.350, dari yang sebelumnya Rp 2.944.144. Arif berharap, agar kedepan semua pihak, baik serikat buruh dan Apindo dapat menerima keputusan tersebut.

Advertisement

“Mudah-mudahan semua pihak menerima. Itu harapan kami. Di Jawa Timur, Kota Malang itu masuk ke rata-rata. Tapi kalau Malang Raya, sekarang ini kita sudah hampir sejajar. Nanti setelah ada SK kita segera sosialisasi dengan serikat buruh, serikat pekerja juga,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas