Kabupaten Malang
Upah Buruh Pabrik di Kabupaten Malang Naik 8,71 Setiap Bulan
*Dari Rp 2.368.510 Menjadi Rp 2.674.807
Memontum Malang—-Tahun 2018 mendatang, para buruh pabrik di wilayah Kabupaten Malang, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen atau sebesar Rp 206.297. H Yoyok Wardoyo Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang mengatan, di tahun 2017 para pekerja pabrik yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang menerima upah kerja sebesar Rp 2.368.510 dalam setiap bulan.
Akan tetapi Disnaker Kabupaten Malang mengusulkan menjadi Rp. 2.674.807, namun Gubernur Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan untuk UMK di Provinsi (Jatim) yang tak jauh dari usulan kami. “Namun, UMK yang kami usulkan kepada Gubernur Jatim tersebut masih belum disetujui, sehingga Gubernur menetapkan UMK Kabupaten Malang pada 2018 sebesar Rp 2.574.807,” ucap Yoyok, Minggu (19/11/2017) kemarin.
Menurutnya, UMK Kabupaten Malang lebih tinggi dari Kota Malang yakni hanya sebesar Rp 2.470.073, begitu juga dengan UMK Kota Batu hanya sebesar Rp 2.384.167. Meski kenaikan UMK pada 2018 hanya sebesar 8,71 persen, dan itu tidak sesuai dengan yang kita usulkan, namun kenaikan UMK sebesar itu masih bisa diterima oleh para pekerja.
Karena kenaikan UMK disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga nilai UMK di Kabupaten Malang dengan Kota Malang dan Kota Batu tidak sama. Dan setelah ada penetapan Gubernur Jatim, lanjut Yoyok, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Dan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tetapi jika ada perusahaan yang telah melanggar peraturan dalam memberikan upah tidak sesuai penetapan UMK, tentunya akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Tambah mantan staf ahli Bupati Malang ini, pada tahun 2016 ada beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Malang yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK, sehingga mereka melakukan penagguhan UMK.
Sedangkan penangguhan UMK tersebut, karena kondisi perusahaannya tidak begitu sehat. Dan jika dipaksakan membayar upah sesuai dengan UMK, maka kita khawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja, bahkan perusahaan itu bisa gulung tikar.
“Jika ada perusahaan gulung tikar karena tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan penetapan UMK, tentunya akan berdampak kerawanan sosial di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga pemerintah memberikan pengampunan melalui penangguhan UMK, asalkan perusahaan itu benar-benar tidak sehat,” pungkasnya.(sur/yan)