Kota Malang
Upaya Penurunan Angka Stunting, Pemkot Malang Lakukan Rakor Audit Stunting

Memontum Kota Malang – Untuk mencari solusi penyebab adanya faktor resiko stunting, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan rapat koordinasi (Rakor) audit stunting di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (02/11/2022) tadi.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa Rakor audit tersebut sudah masuk pada semester dua. Dalam hal itu, ada tiga kategori penting persoalan stunting yang harus dibahas secara lebih detail.
“Jadi ada tiga kategori. Calon pengantin (Catin), bayi di bawah dua tahun (batuta) dan ibu hamil. Itu di audit, apa penyebabnya sedang diurai. Setelah itu, dipaparkan tiga kategori yang disurvei itu dan ada tujuh kasus yang menjadi sampelnya,” jelas Bung Edi-sapaan akrab Wawali Kota Malang
Kemudian setelah itu, tambahnya, akan ada pandangan pakar yang mendalami kasus tersebut. Yang pada akhirnya, akan disimpulkan apa yang harus dilakukan dan menjadi tindak lanjut dari seluruh kota.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Salah satu contoh yang disebutkan oleh Bung Edi, yakni seperti kasus usia pernikahan di bawah usia 19 tahun. Dalam hal itu, biasanya terjadi pada keluarga yang tingkat perekonomiannya kurang. Sehingga, hal itu menurutnya harus diintervensi. Baik dari bantuan sosialnya, kesehatan dan juga lingkungan.
“Muncul kasus yang macam-macam. Ada anak yang usianya 17 tahun tinggal dengan neneknya, sukanya main keluyuran, lalu ada yang ingin menikahi. Nah, ini kan kasus dilapangan luar biasa. Ini kita audit, mencari akar persoalan sekaligus solusinya terhadap masalah stunting itu,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, menyampaikan bahwa usia nikah dibawah 19 tahun, rekomendasi dari bidang kesehatan, itu diperbolehkan. Akan tetapi, harus menunda kehamilan.
“Menikah di bawah 19 tahun itu boleh. Tetapi harus menunda kehamilan, karena alat reproduksi belum siap, psikologis untuk mengasuh anak juga belum siap, apalagi secara ekonomi,” ujar Husnul.
Lebih lanjut disampaikan, jika mengenai stunting ibu hamil, dilakukan pemeriksaan dasar yang beresiko gagal tumbuh. Seperti mengenai tekanan darahnya, lingkar lengannya, dan tinggi badannya. Sementara, jika batuta atau balita stunting, itu lahir dengan berat badan rendah. (hms/rsy/sit)
















