Hukum & Kriminal
Usai Gondol Motor, Residivis Kambuhan Asal Trenggalek Kembali Dibui

Memontum Trenggalek – Seorang residivis berinisial K, warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berhasil diringkus petugas Polres Trenggalek. Kali ini, tersangka ditangkap karena terkait dugaan kasus Curanmor.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Wakapolres, Kompol Sunardi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Senin (13/02/2023), karena terlibat kasus Curanmor. “Pelaku ditangkap saat berada di sebuah toko selatan lampu merah masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya, saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (16/02/2023) siang.
Kompol Sunardi menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, pada Jumat (10/02/2023) lalu. Sementara pelaku, membawa kabur sepeda motor warga yang saat itu sedang di parkir di dalam rumah dan menjualnya kepada salah satu warga di Watulimo Trenggalek.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” imbuh Kompol Sunardi.
Baca juga:
- Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026
- Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan
- Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman
- Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan
- Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun
Dijelaskannya, pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Tahun 2008, pelaku pernah dipenjara selama 7 bulan dalam kasus penganiayaan. Kemudian tahun 2010, pelaku juga dipenjara karena terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Tidak kapok, tahun 2015 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dan divonis 1,5 tahun penjara dan tahun 2020 yang lalu, pelaku kembali harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus pencurian. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)
















