Hukum & Kriminal
Pria Bertato Pengantar Paket Sabu ke Lapas Kelas 1 Malang Resmi Ditetapkan Tersangka

Memontum Kota Malang – A Fiasal (22), warga kawasan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, masih menjalani pemeriksaan di Reskoba Polresta Malang Kota, Kamis (16/02/2023) siang. Pria dengan banyak tato di wajahnya ini, juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, bahwa Faisal ditangkap oleh Petugas Pemeriksaan Barang Lapas Kelas 1 Malang, Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 10.00. Tersangka ditangkap, karena mencoba menyelundupkan barang terlarang yang diduga sabu-sabu. Yakni, dua poket SS seberat 16,6 gram tersebut diletakkan di bawah tempat makanan plastik warna hijau yang direkatkan dengan isolasi dan di atasnya diberi makanan diantaranya ayam goreng.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya tersebut karena diperintah oleh seseorang. “Tersangka mengakunya menerima perintah dari seseorang napi. Kemudian, tersangka menemui seorang tersebut lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam Lapas,” jelasnya.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Dan dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak dua kali. Namun untuk kebenarannya, petugas Reskoba Polresta Malang Kota masih melakukan pengembangan.
“Kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas,” jelasnya.
Tersangka Ahmad Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (gie)
















