Hukum & Kriminal
Usai Habisi Nyawa Tetangga, Pria Trenggalek Serahkan Diri ke Polisi
Memontum Trenggalek – Usai menghabisi nyawa tetangganya sendiri, pria di Kabupaten Trenggalek akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Pelaku adalah Supriyadi (55) Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian yang sempat menggegerkan warga Desa Pakel tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 siang. Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka dibagian kepala di di hutan Gawang-Gawang masuk Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasatreskrim Iptu Bima sakti Pria Laksana mengatakan jika pelaku memang sengaja menyerahkan diri usai membunuh korban.
“Setelah melakukan perbuatannya terhadap korban, pelaku datang ke Polsek Watulimo untuk menyerahkan diri. Hingga saat ini pelaku juga masih akan menjalani penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bima saat dikonfirmasi, Sabtu (02/05/2020) siang.
Dikatakan Bima, peristiwa ini berawal saat korban berpamitan berangkat dari rumah untuk mencari rumput di hutan dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu korban sempat bertemu dengan pelaku yang kebetulan juga berada di lokasi tersebut.
Sebelumnya, diketahui bahwa antara korban, keluarga korban dan pelaku sudah memiliki permasalahan dan tidak berkomunikasi cukup lama meskipun rumahnya berdekatan.
“Saat itu keduanya terlibat cekcok hingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sabit yang menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepala,” terangnya.
Masih terang Bima, yang pertama kali menemukan adalah pihak keluarga yang sebelumnya sempat melakukan pencarian lantaran korban tak kunjung pulang. Namun saat ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia sedangkan sepeda motor milik korban dilempar ke jurang dengan kedalaman 20 meter.
“Hasil otopsi, penyebab kematian adalah kekerasan benda tajam ataupun tumpul mengakibatkan pendarahan di kepala dan retak tulang atap tengkorak,” ungkap Bima.
BACA : Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas antara lain sabit dan sepeda motor.
“Sementara ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mil/oso)