Bondowoso
Usai Mutasi Pejabat Eselon III, Bupati Bondowoso Disurati KASN
Memontum Bondowoso – Mutasi jabatan pejabat Eselon III, pada Senin (27/12/2021) lalu, menyisakan dilema. Itu karena, paska mutasi digulirkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersurat kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, agar meninjau kembali mutasi yang digulirkan. Salah satunya, juga meminta agar enam pejabat Eselon III yang dimutasi, itu dikembalikan ke tempat semula.
Wakil Bupati Bondowoso, H Irwan Bachtiar Rahmat, membenarkan jika Kyai Salwa-sapaan Bupati Bondowoso, mendapat surat dari KASN, yang tertanggalnya adalah 21 Maret 2022. Bahkan, dirinya juga mendapat salinan dari surat tersebut.
“Surat dari KASN itu dikirim ke bupati, dan saya menerima salinannya,” ujar Wabup Irwan, Jumat (01/04/2022) tadi.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Ketika disinggung keterkaitannya dalam proses mutasi atau promosi jabatan tersebut, Wabup mengatakan, kalau dirinya tidak tahu-menahu. Sebab, sejak dirinya dilantik menjadi Wabup, tidak pernah dilibatkan dalam persoalan mutasi dan promosi jabatan. Walaupun, di satu sisi dirinya sebagai bagian dari Baperjakat.
“Terkait mutasi dan promosi jabatan Eselon IV, III dan II, saya tidak tahu. Karena, saya memang tidak pernah diajak koordinasi. Walaupun, saya bagian dari pemerintahan saat ini,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa penempatan posisi bukan berdasarkan hasil kompetensi dan prestasi pejabat itu. Sehingga, ini dikhawatirkan akan berdampak pada pejabat tersebut, yang kemudian tidak fokus pada pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. Sehingga, akan menambah birokrasi amburadul. (zen/sit)