Blitar
Usulan UMK 2018 ke Gubernur, Tunggu Rekom Bupati
Memontum Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2018 di Kabupaten Blitar ke Gubernur Jawa Timur. Kini usulan besaran UMK tersebut, masih diajukan ke Bupati Blitar untuk mendapatkan rekomendasi.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dunas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Farida Lumazah mengatakan, usulan UMK tahun 2018 ini, mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 yang mana di dalamnya sudah diatur rumus kenaikannya, yaitu UMK yang sudah berjalan tahun ini ditambah dengan perkalian UMK tahun berjalan kali tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Farida, dalam sidang dewan pengupahan sudah ditetapkan UMK tahun 2018 sebesar Rp 1.653.384 atau naik sekitar Rp 132.471 dari UMK tahun 2017 ini sebesar Rp 1.520.912.
“Kewenangan kita adalah mengusulkan, dan yang memutuskan adalah kewenangan Gubernur Jawa Timur. Saat ini baru proses ke Bupati untuk mendapatkan rekomendasi, setelah itu baru kita kirim ke Gubernur,” kata Farida, Kamis (02/10/2017).
Untuk pengumuman UMK, akan dilakukan serentak sekitar 23 November 2017 mendatang. Sebelum diberlakukan UMK per 1 Januari 2018 mendatang, biasanya pengusaha diberi waktu 20 hari sebelum pemberlakuan untuk mengajukan penangguhan belum bisa melakukan UMK.
“Pengusaha yang mau menangguhkan belum bisa menjalankan sesuai UMK akan diberi waktu 20 hari sebelum pemberlakuan,” tandas Farida.
Sektor usaha di Kabupaten Blitar paling banyak perkebunan dan peternakan. Sedangkan sektor industri masih jarang. Pada 2017 ini, tidak ada perusahaan yang mengusulkan penangguhan penerapan UMK.
“Kalau tidak ada yang usul penangguhan berarti penerapannya aman,” imbuh Farida. (jar/yan)