Kota Malang
UU Arsitek Jadikan Profesional dan Bertanggung Jawab

Memontum Kota Malang—Munculnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek, menjadikan profesi arsitek semakin menjanjikan. Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Arsitek diatur tentang apa saja yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban arsitek. Bagi pengguna jasanya, akan mendapatkan jaminan layanan dan keselamatan masyarakat.
“UU Arsitek ini akan mengatur tentang arsitek secara detail. Dimana Arsitek harus memiliki kompetensi dan beretika, sehingga masyarakat mendapat jaminan hukum dilayani oleh ahlinya,” jelas Anggota Dewan Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Endy Subijono, dalam lokakarya bertemakan ‘Prospek Profesi Arsitek Di Indonesia Paska Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek’, di Auditorium Prof Ir. Suryono Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Rabu (30/1/2019).
Endy menyampaikan, Arsitek adalah seseorang yang melakukan praktik Arsitek dan telah secara sah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (dulunya disebut sebagai Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA)) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia. Tak hanya itu, dalam UU ini mengatur tentang arsitek secara detail. “Aturan ini diatur secara detail, sehingga para pengguna jasa layanan arsitek juga akan terjamin haknya,” tambah owner AA Architect ini.
Selain mewajibkan arsitek mematuhi UU, aturan ini juga memberikan peluang bagi arsitek untuk berkembang. Sebab, UU Arsitek ini, mengharuskan semua bangunan publik harus memenuhi ketentuan ini dengan menggunakan jasa arsitek. Adanya UU Arsitek ini, masyarakat dapat menghargai profesi dan memahami lingkup kerja arsitek. Arsitek Indonesia juga diharapkan dapat semakin tumbuh dan berkembang, serta memiliki daya saing yang tinggi dengan kualitas yang semakin baik.
Endy Subijono menjelaskan, Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek saat ini sedang menunggu Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksananya. “Undang-Undang tentang arsitek ini sudah banyak diterapkan di lembaga profesi arsitek atau pelaku di bidang arsitektur. Tetapi untuk hal-hal yang khusus masih membutuhkan Peraturan Presidennya,” ungkap pria yang menjadi pemrakarsa lahirnya UU Arsitek tersebut.
Dengan UU Arsitek maka arsitek bisa mendapatkan standar remunerasi minimal yang jumlahnya cukup besar jika telah memenuhi kewajibannya. “Dengan Undang-Undang ini akan membuat kedudukan secara hukum menjadi jelas, karena sebelum.muncul undang-undang ini arsitek diatur dengan peraturan yang tidak spesifik menyebut arsitek,” ungkap alumnus Arsitektur Universitas Brawijaya ini. (rhd/yan)











