Blitar

Blitar Dominasi Masalah Penggarapan Tanah Perkebunan Oleh Masyarakat

Diterbitkan

-

Memontum Blitar – Permasalahan masalah penggarapan tanah perkebunan oleh masyarakat, menduduki peringkat pertama di provinsi Jawa Timur. Hal itu seperti diungkapkan Budi Handoyo Kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.

Permasalahan tersebut diantaranya, di perkebunan Gambaranyar Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok, PTPN 12 di Desa Penataran Nglegok, perkebunan Karangnongko Nglegok, perkebunan Sewaru dan perkebunan Bururoto Kecamatan Garum, perkebunan Petung Ombo di Kecamatan Garum, perkebunan Notorejo Kruwuk di Kecamatan Gandusari, perkebunan Kulonbambang di Kecamatan Doko, perkebunan Nyuyur Soso Kecamatan Gandusari, perkebunan Gondangtapen, Kecamatan wates, dan perkebunan Gunungnyamil di Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto.

“Jadi di Kabupaten Blitar masalah penggarapan tanah perkebunan oleh masyarakat ini yang paling banyak di Jatim,” kata Budi Handoyo kepada wartawan, Jumat (3/11/2017).

Dari beberapa permasalahan perkebunan tersebut sebagian sudah terselesaikan. Sesuai dengan SK nomor 49 tahun 1964. Dimana beberapa pekebunan yang di dalamnya ada penggarapan oleh masyarakat di sekitar kebun, dan harus diredis kepada masyarakat. Masing-masing kebun berbeda-beda luasan yang diredis ke masyarakat.

Advertisement

“Luasannya berbeda-beda, namun yang pasti di atas satu hektare” jelas Budi Handoyo.

Hingga 2007 lalu sudah ada 12.001 sertifikat redis yang dibagikan kepada petani pengharap. Bahkan Kabupaten Blitar jadi percontohan Program Nasional Pembaharuan Agraria Nasional, dalam rangka reforma agraria tahun 2007.

“Untuk saat ini diperkirakan sudah ada puluhan ribu lebih,” pungkasnya. (an/jaryan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas