Kabupaten Malang
Wabup Malang Buka Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN bersama KASN
Memontum Malang – Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, membuka acara Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (29/02/2024) tadi. Kegiatan yang diprakarsai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Hadir dalam kegiatan ini Asisten KASN, Farhan Abdi Utama, juga 10 perwakilan dari instansi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Selain untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN, melalui penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, kegiatan ini juga penting untuk dilaksanakan dalam rangka mencegah pelanggaran netralitas ASN pada gelaran Pemilu Serentak tahun 2024 ini. “Sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama dan suku, kita tentu memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pesta demokrasi Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 ini. Adapun untuk mewujudkan Pemilu yang damai, bukanlah hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara. Tetapi juga, tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia,” kata Wabup Malang.
Baca juga:
Ditambahkan Wabup Didik, bahwa netralitas menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. “Maka, ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, dalam hal etika terhadap diri sendiri, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Oleh karena itu, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon ataupun perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.
”Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk mendorong para pegawai, pimpinan unit dan unit kerjanya untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivitas serta kebebasan dari intervensi politik, korupsi, kolusi dan nepotisme,” imbuhnya.
Dijelaskannya, meskipun segala aturan dan panduan perilaku telah ditetapkan, namun ada tidaknya pelanggaran sangat bergantung pada diri ASN itu sendiri. “Oleh karena itu, ASN harus dapat mencerna dan menginternalisasi aturan yang ada. Sehingga, dapat menghindari perilaku-perilaku yang berpotensi mengantarkan pada hukuman disiplin tingkat sedang, berat maupun pemberhentian dengan tidak hormat,” papar Wabup Malang. (pro/gie)