SEKITAR KITA
Wacana Penghapusan Honorer, Dindikpora Trenggalek Mulai Lakukan Pemetaan
Memontum Trenggalek – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek mulai lakukan pemetaan pegawai menghadapi wacana penghapusan tenaga honorer yang akan berakhir tahun 2023 mendatang.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Trenggalek, Tanto Riyadi, mengatakan sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan RB wacana penghapusan tenaga honorer akan dihapus November 2023. “Jadi, sesuai SE dari Kemenpan RB kemarin, terkait tenaga diluar ASN/PNS, per November 2023 akan dihapus. Di Dinas Pendidikan Trenggalek sendiri, upaya yang dilakukan adalah pemetaan pegawai untuk tenaga pengajar di tingkat PAUD/TK, SD sampai SMP,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/06/2022) siang.
Dengan harapan, tambahnya, para tenaga honorer khususnya guru SD akan didorong untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Mengingat, sampai saat ini tenaga pengajar di tingkat sekolah dasar di Kabupaten Trenggalek, masih sangat minim,” imbuhnya.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Disamping itu, pihaknya juga melakukan upaya-upaya untuk efisiensi pengembangan re-grouping terhadap sekolah-sekolah yang jumlah muridnya sedikit. “Sampai saat ini, kita sudah menyusun konsep terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal re-grouping. Dimana didalamnya, disebutkan jika selama 3 tahun terakhir jumlah murid dibawah 60. Maka sekolah tersebut bisa dilakukan re-grouping,” terang Tanto.
Meski demikian, tidak serta merta re-grouping ini bisa dilakukan. Dinas Pendidikan juga melihat dari faktor yang lain, seperti lokasi sekolah itu. “Kalaupun memang jumlah muridnya kurang dari 60, tapi lokasinya tidak memungkinkan untuk dire-grouping. Ya itu tidak akan dilakukan,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Tanto, Dinas Pendidikan juga sudah menyiapkan untuk re-grouping dua sekolah. Namun kedepannya, pihaknya masih akan menunggu penyelesaian Perbup untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian.
Pada dasarnya, penghapusan tenaga honorer ada ditangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek. Namun karena wacana tersebut sudah sejak lama disampaikan, Dinas Pendidikan mulai melakukan upaya pemetaan ataupun re-grouping dalam rangka efisiensi tenaga pengajar .
Sedangkan bagi mereka yang tidak memungkinkan mengikuti tes baik CPNS maupun P3K, pihaknya juga masih akan mencari jalan keluar terbaik kedepannya. Tujuannya, agar kebijakan yang diambil juga tidak merugikan kedua belah pihak baik yang bersangkutan maupun pemerintah.
“Intinya, bagi mereka yang masih memenuhi syarat seleksi CPNS maupun P3K, akan diarahkan untuk mengikutinya. Kalau usia diatas 35, yang memungkinkan hanya bisa mengikuti tes P3K saja,” papar Tanto.
Sekdin Pendidikan ini menambakan, penggabungan sekolah akan dimulai dari lembaga tingkat SD.
Diketahui, di Kabupaten Trenggalek, jumlah SD sekitar 437 lembaga, termasuk sekolah negeri dan swasta. Dengan jumlah tenaga honorer baik Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Guru Tidak Tetap (GTT) kurang lebih 1.200 orang. (mil/sit)