SEKITAR KITA

Wajib Prokes Menyasar Kantor OPD Probolinggo Kota

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan atau wajib Prokes di Kota Probolinggo, tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum atau di jalan-jalan.

Namun, ‘perang’ terhadap titik-titik penyebaran Covid-19, pun juga mulai menyasar ke kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Probolinggo.

Seperti yang terlihat pada Kamis (17/12) tadi, tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0820, Polresta, Sub Denpom dan Damkar, sidak (inspeksi mendadak) ke kantor Dispertahankan (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Kelurahan Tisnonegaran.

Hasilnya, petugas menemukan seorang pegawai perempuan di sekretariat Dispertahankan, yang saat berbincang dengan rekannya tidak memakai masker.

Advertisement

Tidak hanya itu, seorang pegawai laki-laki di Kelurahan Tisnonegaran, yang saat razia berada di parkiran, pun kedapatan tidak pakai masker.

“Kami menemukan dua pegawai tidak memakai masker saat beraktivitas. Kartu identitasnya kami amankan, kemudian kami data untuk proses lebih lanjut. Sanksi kami samakan dengan (masyarakat) sidang yustisi atau non yustisi menggunakan denda administrasi. Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke masing-masing OPD,” terang Kasi Ops Dinas Satpol PP, Hendra Kusuma.

Menurut Hendra, razia ke perkantoran di pemkot sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu. Dengan hari ini, total kantor yang sudah dirazia ada delapan, namun hanya menemukan dua pegawai saja.

Razia ini akan terus dilakukan secara acak dan tidak memungkinkan di perkantoran swasta sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Advertisement

“Fokus razia ini tidak hanya di masyarakat saja. Karena, banyak sekali klaster baru berasal dari OPD. Untuk itu, kami bersama tim merasa perlu fokus razia sebagai bentuk edukasi kepada pegawai pemerintah yang notabene harus memberikan contoh untuk masyarakat,” tambah Hendra.

Sejak razia penegakan prokes Covid- 19, diterapkan pada September hingga November lalu, tercatat ada 1.932 pelanggar.

Sanksi sosial 1.110 orang, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non yustisi 527 orang. Dari KTP yang disita, 661 KTP sudah diambil, sisa 134 belum diambil oleh pemiliknya. Nilai denda yang masuk ke kasda Rp 8.940.000, sedangkan denda non yustisi Rp 20.080.000. (kom/pro/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas