Kota Malang

Wali Kota Malang bersama Forkopimda Tandatangani Deklarasi Anti Premanisme

Diterbitkan

-

DEKLARASI: Wali Kota Malang bersama jajaran Forkopimda saat pelaksanaan deklarasi. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryanto dan jajaran Forkopimda Kota Malang, deklarasikan anti premanisme dan Ormas bermasalah di Kota Malang. Pembacaan dan penandatanganan deklarasi ini, dilaksanakan di depan Balai Kota Malang, setelah diawali dengan pelaksanaan apel pagi, Jumat (23/05/2025) tadi.

Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan sinergi antara Pemkot Malang dengan Polresta Malang Kota dan jajaran Forkopimda Kota Malang sebagai komitmen bersama menjaga stabilitas keamanan daerah. “Ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri. Hari ini Pak Kapolresta bersama Forkopimda, DPRD, elemen masyarakat dan Ormas melaksanakan deklarasi anti premanisme dan Ormas bermasalah. Kami berharap dengan kita lakukan deklarasi ini, ada kesejukan, kenyamanan di masyarakat Kota Malang. Deklarasi ini menjadikan Kota Malang adem, ayem dan tentunya Mbois Berkelas,” kata Wali Kota Wahyu.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa langkah ini menjadi upaya untuk memperkuat pengawasan dan menangkal potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mendukung iklim investasi. “Deklarasi ini juga akan menjaga iklim investasi. Karena dengan adanya premanisme, maka akan ada kejadian minim investasi yang masuk. Tapi dengan kondusifitas yang dijaga oleh Forkopimda dan organisasi masyarakat, investasi akan masuk dan aman. Bahkan, juga akan bertambah, sehingga berdampak pada masyarakat Kota Malang,” urainya.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, TNI-Polri, maupun Forkopimda untuk saling berkolaborasi guna menjaga kondusifitas Kota Malang. “Mari kita bersama menjaga agar kondisi Kota Malang menjadi aman, nyaman dan investasi bisa masuk dan tumbuh. Kedepannya, kami akan membentuk Satgas Penanganan Premanisme,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Wali Kota Malang juga mengapresiasi jajaran Polresta Malang Kota yang telah menggelar operasi kepolisian dengan sasaran anti premanisme dan penyakit masyarakat pada 1 hingga 14 Mei 2025. Dengan hasil 24 kasus dan 32 tersangka berhasil diungkap dan diproses hukum. “Ini merupakan bukti nyata bahwa aparat keamanan kita bekerja secara profesional, responsif dan berkomitmen menjaga ketertiban di tengah masyarkat,” ungkapnya.

Perlu diketahui, ada tujuh point yang dibacakan dalam deklarasi ini. Pertama, menolak segala bentuk premanisme dalam setiap bentuknya. Kedua, menolak segala bentuk kekerasan tindakan yang merugikan masyarakat termasuk intimitasi, pemerasan dan pengancaman. 

Ketiga, berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan premanisme melalui berbagai cara. Keempat, mendukung penuh penindakan hukum dan tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme.

Kelima, membangun komunikasi dan kerjasama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan premanisme. Keenam, menciptakan hubungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Ketujuh, memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati hak-haknya secara adil dan tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak manapun. (pro/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas