Kota Malang
Wali Kota Malang Terima Penghargaan dari Kementerian ESDM dalam Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menjadi satu-satunya kepala daerah yang mendapatkan penghargaan atas perannya dalam melakukan pengawasan atas penggunaan tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang tepat sasaran. Apresiasi tersebut, didapatkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Tanda Penghargaan Nomor: 110.Stf/MG.05/DJM/2023.
Menanggapi hal tersebut, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, ini mengatakan bahwa pencapaian itu tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang baik antara berbagai pihak terkait. “Penghargaan ini bukan hanya untuk saya sebagai wali kota. Tetapi, juga untuk semua pihak yang telah terlibat dalam memastikan distribusi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran. Kita harus memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak, yang harus menggunakannya,” kata Wali Kota Sutiaji, Selasa (11/07/2023) tadi.
Apalagi, tambahnya, Pemkot Malang juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi Elpiji Tiga Kilogram (Si Melon Ijo). Dimana aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Malang, Pertamina, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Baca Juga :
“Tentu melalui aplikasi Si Melon Ijo, diharapkan dapat memperbaiki masalah pemantauan, evaluasi, dan pengaduan terkait penggunaan LPG bersubsidi dengan pendekatan pemanfaatan teknologi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, melalui Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (PISDA) Setda Kota Malang, secara berkala juga memberikan sosialisasi penggunaan LPG dan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Sosialisasi dan edukasi itu, juga telah sudah gencar dilakukan penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan juga masyarakat terkait pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg.
“Terlebih sosialisasi dan edukasi itu juga merupakan bagian dari program Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina yakni program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang dimulai sejak 1 Maret 2023,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya di dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 telah diatur bahwa penyediaan dan pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. “Pengawasan harus terus dilakukan. Golnya adalah hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Hal ini harus dikuatkan,” tegas orang nomor satu di Pemkot Malang itu. (hms/rsy/sit)