Probolinggo

Walikota Probolinggo Keluarkan Surat Edaran “Stop Kerja Saat Azan”

Diterbitkan

-

Walikota Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Stop Kerja Saat Adzan

Memontum Probolinggo – Baru dilantik Gubernur Jawa Timur, dan sertijab, Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, membuat kebijakan baru yang cukup berbeda. Habib Hadi, hari ini menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar semua OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo, harus menghentikan seluruh aktivitas atau kegiatan ketika azan berkumandang dan segera melaksanakan salat berjamaah.

Dari diterbitkannya surat edaran tersebut, muncul beragam komentar dari masyarakat dan netizen. Sebagian besar mengapresiasi Edaran yang diterbitkan walikota baru yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Seperti yang dikemukakan beberapa warga yang mengetahui adanya surat edaran tersebut, salah satunya adalah Rahmad, warga Kebonsari Kulon.Dia mengatakan bahwa surat edaran ini sangat tepat menurutnya, dan kedepan bisa memunculkan kebaikan di lingkungan pemerintahan Probolinggo.

“Masyaallah, semoga Allah senantiasa melimpahkan Keberkahan dan Rahmat-Nya, Dan Kedepan Probolinggo menjadi Kota yang amanah, dan bisa menjadi panutan masyarakat Kota probolinggo pda khususnya, di kepemimpinan Habib Hadi, Aamin Allahumma Aamin” terangnya dengan bangga, Jumat (8/2/2019).

Advertisement

Tidak hanya itu, selain ditujukan kepada semua OPD Pemkot Probolinggo, Surat edaran serupa juga siap untuk dikirim ke semua perusahaan, BUMN dan BUMD yang berdomisili di Kota Probolinggo

Surat Edaran (SE) tersebut juga berisi tentang ajakan kewajiban salat di tempat kerja masing masing. Kewajiban menunaikan shalat di tempat kerja dan membuat tempat salat, jika belum ada. Termasuk memberi kesempatan kepada karyawan dan karyawati untuk shalat.

Dari surat edaran tersebut, Habib Hadi berharap Kedepan pemkot Probolinggo bisa lebih amanah lagi.

“Khusus bagi OPD, segera menghentikan seluruh aktivitas jika telah mendengar berkumandangnya suara azan Dzuhur dan Ashar dan pegawai untuk melakukan salat berjamaah.”harap Habib Hadi.

Advertisement

“Selain itu, nantinya setiap OPD berkewajiban menyediakan tempat salat dan wudlu serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Kami akan keliling nanti. Ya, untuk mengecek pelaksanaan dari surat edaran itu,”tegas nya lagi.

Perlu di ketahui, untuk perusahaan, BUMN atau BUMD serta pusat perbelanjaan atau toko diharapkan pegawai atau karyawannya mengenakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan norma agama. Dan juga khusus karyawan Perbankan dan pusat perbelanjaan mengenakan rok panjang atau celana, yang penting sopan dan rapi. (Pix/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas