Probolinggo
Angka Pernikahan Usia Dini dan Perceraian ASN Masih Tinggi
Memontum Probolinggo – Di kesempatan kali ini, Wali Kota Probolinggo bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Edi Afan. Kesempatan yang harmonis tersebut di manfaatkan oleh Wali Kota, Habib Hadi Zainal Abidin didampingi oleh Asisten Pemerintahan Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Titik Widayawati untuk membangun sinergitas antara Pemkot dan Forkopimda.
Di sela-sela pembicaraan di ruang transit Pemkot tersebut, Edi menyampaikan bahwa masih banyak warga Kota Probolinggo yang menikah secara Agama atau nikah siri, pernikahan dini dan perceraian. Untuk pernikahan dini, Pengadilan Agama bisa mengesahkan karena ada beberapa faktor, misalnya hamil diluar nikah.
Tetapi ada persyaratan dari Pengadilan Agama, yaitu menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak dan menyetujui pernikahan tersebut, walaupun tidak menutup kemungkinan pasti ada orang-orang yang komplain mengapa pernikahan dini tersebut tetap dilaksanakan.
Di kesempatan itu juga, Titik Widayawati, Kepala Bagian Hukum, langsung menjelaskan bahwa Pemerintah Kota sudah bekerjasama dengan Pengadilan Agama untuk mensosialisasikan tentang pernikahan dini dan tingkat perceraian ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota Probolinggo. Titik juga mengatakan masih banyak ASN di Kota Probolinggo yang bercerai dengan berbagai penyebab salah satunya ekonomi dan perselingkuhan. Untuk itu, Pengadilan Agama memberikan laporan kepada Pemerintah tentang perceraian ASN yang ada di Kota Probolinggo.
Menyikapi pembicaraan tersebut, Terkait pernikahan dini di Kota Probolinggo, Habib Hadi ZInal Abidin, mengharapkan adanya sosialisasi ke lembaga pendidikan, karena bahayanya perkawinan dini, khususnya terhadap anak perempuan dibawah umur.
Habib Hadi juga mengingatkan bahwa jaman era digital ini memang memiliki manfaat dan juga berdampak buruk bagi masyarakat. Seperti Media sosial (medsos), bisa menjadi salah satu penyebab perceraian maupun pernikahan dini.