Blitar
Wanita Muda Dibekuk Polisi karena Diduga Edarkan 500 Butir Pil Koplo

Memontum Blitar – Seorang wanita muda diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, karena diduga kedapatan mengedarkan pil double L. Diketahui, wanita tersebut bernama Vero (21), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan selain menangkap Vero, petugas juga turut mengamankan 12 tersangka, yang juga diduga sebagai pengedar narkoba. Untuk tersangka atas nama Vero, diamankan di Ngadiluwih, Kediri.
“Mereka diamankan dalam operasi tumpas narkoba yang digelar sejak 22 Agustus lalu,” kata AKBP Argowiyono, Jumat (26/08/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Lebih lanjut Argowiyono menyampaikan, dalam tujuh hari pelaksanaan operasi tumpas narkoba, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka. Rinciannya, ada 6 kasus narkotika jenis sabu dan 5 kasus peredaran obat keras jenis dobel L.
“Dari tersangka Vero, diamankan sebanyak 500 butir pil dobel L,” jelasnya.
Kapolres Blitar Kota menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 4,17 gram sabu, 1.025 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 200.000, timbangan digital dan 9 handphone berbagai merk.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2 dan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (jar/sit)
















