Lumajang
Warga Jugosari Lumajang Tutup Jalan, Tuntut Kompensasi dari Armada Tambang Pasir
Memontum Lumajang – Jalan Desa Jugosari Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang yang biasanya dipadati kendaraan bermuatan pasir, Rabu (7/11/2018). Terlihat sepi, Hanya ada beberapa kendaraan armada pasir yang lewat, pasalnya ada aksi warga setempat yang menutup jalan menuntut uang konpensasi yang sudah pernah disepati yang tidak terealisasi.
Terlihat sederetan truk pasir yang akan keluar dari area tambang diberhentikan oleh warga Desa Jugosari, setelah ada kesepakatan akan tuntutan warga, baru truk – truk tersebut diperbolehkan melintas
Menurut keterangan Warga Desa Jugosari aksi penutupan jalan bagi truk pengangkut pasir dilakukan agar konpensasi yang diminta bisa direalisasikan, karena selama ini yang terjadi, konpensasi yang telah disepakati sebesar 15rb tiap truk tidak sesuai, dengan banyaknya truk yang lewat
“Perhari truk pasir yang lewat antara limaratus sampai tujuh ratus kendaraan, namun konpensasi yang diberikan tidak sesuai, artinya jumlah truk yang lewat dengan nominal uang yang didapat” kata warga yang enggan menyebutkan namanya.
“Seharusnya dari jumlah truk yang mengangkut pasir yang melintasi desa Jugosari rata – rata sekitar 500 hingga 700 truk, jika setiap truk memberikan kompesasi 15.000, berarti kompesasi yang diterima untuk uang debu dan perbaikan jalan setiap bulannya berkisar Rp 225 jutaan bahkan lebih” katanya.
Sementara itu, Mahmudi Kepala Desa Jugosari menjelaskan bahwa memang sebelum pemilik izin itu melakukan kegiatan penambangan, pemilik izin telah bersepakat dengan warga untuk memberikan konpensasi.
“Bahwa kalau mereka menambang disini, akan memberikan sebagian hasil dari mereka yaitu Rp 15000 sebagai bentuk konpensasi atau royalti kepada masyarakat jugosari” Jelas Kades.
“Makanya ini kan sudah berjalan kurang lebih sebelas bulan, mereka juga mengecek secara diam – diam, mereka tidak tahu apakah truk tersebut membawa legalitas atau tidak, mobil lewat itu mereka hitung, pada akhir bulan laporan yang dari perusahaan pemilik izin itu sekian ternyata di masyarakat lebih dari itu, lah ini makanya timbul permasalahan, bahwa kalau begitu, kata warga, kita banyak dirugikan gitu loh, makanya mereka mengusulkan untuk melakukan penarikan atau menerima konpensasi tersebut secara langsung” terangnya. (adi/yan)