Lamongan
Warga Kendal Kemlagi Laporkan Pendamping PKH, Diduga Terlibat Kampanye
Dikatakan oleh Toni, terkait laporan ini pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan aduan ini.
“Meminta klarifikasi ini kami lakukan untuk meminta kejelasan apakah yang dilakukan ini menyalahi aturan atau tidak,” terang Toni yang juga mengatakan pihaknya, juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak lainnya seperti Kepala Dinas Sosial dan juga koordinator kabupaten pendamping PKH.
Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Toni, pihaknya baru akan melakukan kajian bersama seluruh komisioner Panwaslu Lamongan apakah yang dilakukan oleh terlapor dianggap pelanggaran pemilu atau tidak.
“Kami punya waktu 7 hari untuk memutuskan apakah ini pelanggaran pemilu atau tidak,” ucap Toni tegas.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Lamongan, Saim meminta agar temuan warga tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta agar Menteri Sosial segera turun tangan mengatasi masalah ini, karena tindakan semacam ini nampaknya masif dan sudah terstruktur,” ucapnya.
Tak hanya itu, secara tegas Saim mengatakan tugas seorang pendamping adalah mendampingi warga penerima manfaat PKH dalam memanfaatkan bantuan dari negara. Mereka bukan bertugas untuk menjadi tim kampanye atau relawan salah satu Paslon.
“Kalau saat ini ada temuan semacam itu, maka laporan ini harus ditindaklanjuti oleh Panwaslu dan Mensos,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)