Probolinggo
Warga Mayangan Demo dan Konvoi Tolak Permen KP No 17 Tahun 2015
Memontum Probolinggo — Ribuan warga nelayan Kota Probolinggo menggelar aksi demo menuntut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 tahun 2015 yang di keluarkan Menteri Kelautan dan Kelautan RI Susi Pujiastuti agar dicabut.
Aksi demo digelar di depan Kantor DPRD Kota Probolinggo, menuntut Pemerintah untuk mencabut Peraturan tersebut serta melegalkan kembali nelanyan menggunakan jaring cantrang atau trawl dalam menangkap ikan di laut. Karena menurut para nelayan, Permen KP No.71 tahun 2015 tidak meningkatkan ekonomi kerakyatan namun malah mengakibatkan nelayan merugi dan menambah jumlah pengangguran.
Ribuan warga nelayan di depan Kantor DPRD berorasi dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan kecaman terhadap Permen KP No.71 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri KP Indonesia Susi Pujiastuti.
Permen KP No. 71 tahun 2015 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan NKRI dinilai mematikan pendapatan para nelayan.
Dengan diberlakukannya larangan nelayan menggunakan jaring cantrang tersebut dapat menyebabkan pengangguran semakin bertambah.
Sebab di wilayah Kota Probolinggo saja sedikitnya ada 1000 warga yang hidupnya sebagai nelayan.
“Dampak dari Permen KP No.71 tahun 2015 di Probolinggo sedikitnya 3500 orang menjadi pengangguran,” ungkap Zainul Fathoni selaku kordinator nelayan.