Jombang
Warga Palrejo-Sumobito Edarkan Pil Koplo
Memontum Jombang—TW diringkus petugas Polsek Kota Jombang di depan Alfamart di JL Cak Durasim Jombang saat menjajakan barang haramnya.
“Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 di depan mini market Alfamart JL Cak Durasim Kecamatan Jombang, pelaku tertangkap tangan oleh anggota Reskrim Polsek Jombang saat dia transaksi pil double L,” ujar Kapolsek Kota Jombang AKP Suparno.
Suparno menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil dobel L yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah Ponsel merk Nokia warna hitam dan Polytron warna putih beserta sim cardnya dengan 08584315xxxx dan 08585673xxxx.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamat di Dusun/Desa Palrejo Rt 01 Rw 03 Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di Polsek Jombang, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita lakukan penahanan di Polsek Jombang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Kota Jombang.(wis/yan)