Mojokerto

Warga Perum Puri Kencana Embat Motor Tetangga

Diterbitkan

-

Warga Perum Puri Kencana Embat Motor Tetangga

Memontum Mojokerto — Hati-hati dan waspada kalau parkir sepeda motor, meski di halaman rumah sendiri. Seperti yang dialami Mochamad Kusen (40) warga Perum Puri Kencana, Blok C No.18, Rt 03, Rw 03, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto terpaksa melaporkan Saiful Ardiansah (52) warga Perum Puri Kencana Blok C, No.10 Rt 03 Rw 03, Desa Sumbergirang, ke Polsek Puri. Saiful Ardiansah dilaporkan karena diduga membawa lari Sepeda Motor Yamaha Jenis R15, Nopol S 3836 QA tahun 2016.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kabag Humas AKP Sutarto menjelaskan, kronologis kejadiannya adalah sepulang dari belanja korban memarkir sepeda motor jenis Yamaha R15 warna Putih Merah tahun 2016 Nopol S-3836-QA miliknya di halaman depan rumah korban dengan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor. Selanjutnya korban masuk kedalam toko untuk menata barang belanjaanya. Korban melihat terlapor yang sudah dikenalnya sedang menaiki sepeda motor miliknya.

“Karena tetangga dan tanpa rasa curiga korban tetap melanjutkan untuk merapikan barang-barang yang ada di toko,” terang Tarto.

Masih Tarto, selanjutnya terlapor membawa sepeda motor korban. Korban mengira hanya mencoba sepeda teresebut namun sampai dilaporkan ke Polsek Puri sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.

Advertisement

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.600.000,” tambah Kabag Humas.

Selanjutnya di dilaksanakan Penyelidikan dan di lakukan penangkapan, Minggu (10/12/2017) sekitar Pukul 20.00 Wib di Rumah Kos Desa Sanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

“Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit Sepeda Motor Nopol S 3836 QA dan Kunci kontaknya serta Satu lembar STNK,” pungkas Tarto. (ar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas