Kota Malang

Warga Purwodadi Keluhkan Bangunan Ruko Tutup Sungai, Picu Banjir Saat Hujan

Diterbitkan

-

Pembangunan Ruko yang terletak di Jl Ahmad Yani Kota Malang dengan menutup sungai tanpa meminta ijin warga.

Memontum Kota Malang— Warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, keluhkan pembangunan ruko yang tanpa ijin warga melakukan penutupan sungai. Akibatnya, memicu banjir saat hujan dan berdampak bagi warga yang berada di sebelah barat Jl Ahmad Yani Kota Malang sebelum flyover.

Lutiman (58) warga RT 02 RW 06 Kelurahan Purwodadi Kota Malang mengaku, kecewa dengan sikap pegawai kelurahan yang tidak mengindahkan keluhan beberapa warga atas pembangunan ruko tersebut yang memicu terjadinya banjir apabila terjadi hujan. Menurutnya, terjadinya banjir akibat aliran sungai yang ditutup dan dibelokkan ke selatan oleh pihak pengelola. Apalagi prosesnya tidak pernah ijin warga. Bahkan sudah beberapa kali dijebol, namun pihak Kelurahan Purwodadi tidak mempedulikan dan mendengarkan aspirasi warga.

“Kita sudah laporan. Gak pernah direspon didemo gak direken. Males wes karo lurah sekarang,” ujar Lutiman.

Beberapa kali warga melaporkan atas penutupan aliran sungai itu yang berdampak banjir di RT 2 dan RW 06 tapi sampai sekarang tidak direspon sama sekali.

Advertisement

Feri Irawan, Sekertaris Kelurahan Purwodadi Kota Malang, mengaku tidak mengetahui persoalan penutupan sungai yang dekat flyover. Apalagi hingga memicu banjir bagi warga RT 02 RW 06 Kelurahan Purwodadi Kota Malang ini.

“Saya kalau soal itu baru menjabat satu tahun di sini. Pembangunannya sebelum saya di sini sudah ada,” ujarnya.

”Tuntutan warga yang meminta sungai dibuka hanya satu orang saja mas dan tidak berpengaruh kepada yang lainnya,” imbuhnya

Penutupan sungai di sebelah timur flyover ini sebenarnya dikeluhkan sudah lama. Peraturan sudah ada tetapi pembiaran oleh Pemerintah Daerah atas penggunaan sungai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.

Advertisement

UU No 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara. (met/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas