Kabar Desa
Warga Watu Ulo Jember Pertanyakan Belum Ada Realisasi Permohonan Hak Pengelolaan Hutan
Memontum Jember – Ratusan masyarakat Dusun Watu Ulo mengadakan pertemuan dan sekaligus mempertanyakan permohonan hak pengelolaan hutan bagi masyarakat desa hutan untuk ikut serta menjadi penggarap/penggelola sumberdaya hutan yaitu melalui mekanisme program perhutanan sosial ke perhutani yang sudah hampir 2 tahun belum terealisasi, di rumah kasun Dusun Watu ulo desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, Kamis (7/5/2020) siang.
Pertemuan yang difasilitasi para pemangku kepentingan Wilayah diantaranya, Camat Ambulu Drs Sutarman, kepala Asisten Perhutani (Asper) bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Wuluhan Sutiyono, Kepala Desa Sumberrejo Riyono Hadi, Kapolsek Wuluhan AKP Sudaryanto dan Komandan Koramil Arm. Anton Hermawan yang masing masing didampingi jajarannya.
Camat Ambulu Drs Sutarman saat mengatakan, warga dusun Watu Ulo menanyakan bukan menuntut, karena keinginan warga mempunyai lahan dari program perhutanan sosial yang sudah dua tahun lalu merasa terakomodir, namun sampai sekarang tidak teralisasi.
“Itu disebabkan karena adanya suatu janji dari beberapa orang, ” katanya disela-sela pertemuan.
Menurut Sutarman, mereka menanyakan karena kurangnya pemahaman tentang permohonan hak pengelolahan hutan bagi masyarakat desa hutan untuk ikut serta menjadi penggarap/penggelolah sumber daya hutan yaitu melalui mekanisme program perhutanan sosial.
“Padahal, diketahui salah satu syarat warga bisa mengelolah lahan perhutanan sosial harus terlabih dahulu menjadi anggota lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” terang Sutarman.
“Masyarakat cukup hanya mengumpulkan KTP dan KK, mamum juga melihat dari status sosial, jadi tidak semua bisa direkrut menjadi anggota LMDH, ” Imbuhnya.
Asper BPKH Wuluhan Sutiyono mengatakan, memang terkait program pemerintah tentang perhutanan sosial dan perhutani sebagai pengelola atau yang mewakili pemerintah untuk mengelola hutan terbuka pada masyarakat dan hampir 2 tahun lalu masyarakat dusun watu ulo yang diwakili LMDH Tunas Harapan mengajukan permohonan hak pengelolaan hutan.
“Kita terus membantu memfasilitasi pengajuan dari beberapa usulan KPH Jember dan masyarakat Jember ke Kementrian dan yang turun baru sekitar 20 LMDH, termasuk LMDH Tunas Harapan,” ujarnya.
Memang lanjut Sutiyono, kita sendiri tidak bisa menentukan karena itu wewenang dari petugas Kementrian, akan tetapi tetap terus kita kawal untuk segera diadakan pengecekan kebawah biar ada status pengakuan dan perlindungan bagi penggarap yang ada di desa ini.
“Kami juga berharap, apabila segera terealisasi kita bisa bekerjasama, juga kita dibantu dari pihak keamanannya dan nanti dari hasil pertaniannya juga masuk ke kas Negara juga termasuk PNDP, jadi kita saling menguntungkan,” jelasnya.
Sementara Imam ketua LMDH Tunas Harapan, menjelaskan bahwa semua sudah tercaver hanya tinggal menunggu proses, memang proses ini tidak mudah karena harus mengusulkan kepada Kementrian lingkungan hidup di Jakarta, terkait persyaratan semua sudah lengkap.
“Kami berharap masyarakat yang sudah mendapatkan edukasi dari para pemangku kepentingan bisa tenang, kita tunggu, tidak perlu melakukan kerumunan masa seperti ini, apalagi sekarang dilarang adanya kerumunan masa terkait pandemic virus covid – 19, ” terangnya. (tog/yud/oso)