Hukum & Kriminal

Warga Wonosari Jual SS di Kota Malang

Diterbitkan

-

Tersangka Koko & Andrias. (ist)

Memontum Kota Malang – Dua pengadar SS (Shabu-Shabu), Woko Wibowo alias Koko (23) warga Ngrejo, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Andrias Affandi (33) warga Jl Sidoluhur, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, nampaknya bakal lama “menikmati” hari-harinya di balik jeruji besi Polres Malang Kota dan LP Lowokwaru.

Keduanya ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota pada Senin (22/4/2019) malam. Koko ditangkap di Jl Sidotopo , Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 klip kecil berisi Narkotika jenisshabu dengan berat 0,29. Sedangka Andrias dibekuk tak jauh dari lokasi setelah proses penangkapan terhadap Koko. Saat itu Andrias kedapatan 2 poket kecil plastik berisi SS dengan total berat 0,36 gram.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa awalnya pada 18 April 2019, malam, petugas berhasil menangkap Tomi, di kawasan Jl Gambuta II, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari hasil pengembangan petugas, Tomi mengaku kalau SS miliknya di dapat dari Koko.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan Koko di kawasan Desa Dilem, Kepanjen. Dari sinilah petugas akhirnya berhasil menangkap Koko dengan barang bukti berupa 1 poket SS.
Penangkapan ini terus mengembang hingga diketahui kalau SS milik Koko didapat dari Andrias. Saat ditangkap, Andrias juga tidak bisa mengelak karena ada bukti 2 poket SS. Kini petugas Reskoba masih terus melakukan pemeriksaan termasuk mencari pengedar yang berada di atas Andrias.

Advertisement

” Kedua tersangka masih dalam pengembangan. Tersangka WW dan AA kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas