Lumajang

Wartawan di Lumajang Turun Jalan Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang menggelar aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, Jumat (17/05/2024) tadi. Aksi ini, diikuti sejumlah wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang, Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dan komunitas wartawan lainnya.

Dalam aksi itu, para wartawan atau jurnalis secara kompak melakukan aksi menutup mulut dengan menggunakan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran. Dengan membawa kertas bertuliskan penolakan RUU Penyiaran, para wartawan berjalan dari Alun-Alun Barat kemudian menuju depan Pemkab Lumajang.

Di depan Pemkab, sejumlah perwakilan organisasi wartawan melakukan orasi secara bergantian. Dalam orasi itu, sejumlah tuntutan juga disampaikan. Diantaranya, menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemudian, menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu, larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers, padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Tuntutan lain yang disampaikan, yaitu jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Pers pun akan terancam menjadi tidak profesional. Poin lainnya, yaitu wartawan di Kabupaten (Lumajang, red) siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah. Namun, jangan sampai ada pembungkaman terhadap para insan pers. Jangan mengkebiri. Jangan intimidasi.

Advertisement

Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir, menyampaikan bahwa melalui aksi ini, diharapkan para pemangku kebijakan di Lumajang bisa menyampaikan suara organisasi wartawan Lumajang ke pemerintah pusat. “Semoga bisa membantu menyampaikan suara kami hingga ke Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa RUU itu sebagai upaya pembungkaman terhadap pers. Sehingga RUU tidak boleh disahkan, karena akan mengganggu kemerdekaan pers.

“Kami jelas menolak RUU Penyiaran,” katanya.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Ketua IJTI Lumajang, Wawan Sugiarto, menambahkan bahwa selain dapat membungkam pers, RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers. “Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke Gedung DPR,” ujarnya.

Seperti diketahui, RUU Penyiaran merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RUU Penyiaran direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Penyiaran adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi. Hal ini, bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers, mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan jurnalisme investigasi dinilai bisa membungkam kemerdekaan pers. Karena dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Sementara itu, jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Kemudian soal penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran, sesuai UU Pers itu menjadi kewenangan Dewan Pers. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers.

Advertisement

Dewan Pers pun sudah tegas menolak isi draf RUU Penyiaran. Apalagi dalam penyusunan RUU tersebut, sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers. Dalam ketentuan penyusunan UU, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. (adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas