Kota Malang
Warunk Upnormal Didatangi Satpol PP, Terkait Masalah Perijinan
Memontum Kota Malang – Meskipun sudah hampir setahun beroperasi, ternyata Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Hal itu terlihat saat petugas Satpol PP Kota Malang mendatangi Warung Upnormal pada Senin (14/1/2019) siang. Saat didatangi Satpol PP, Heri Purnomo, pemilik warung belum nisa memunjukan 2 surat tersebut dikarenakan masih dalam proses pengurusan.
Harianto, bagian pengawasan dan pembinaaan Satpol PP mengatakan bahwa kedatangannya ke Upnormal untuk mengecek kelengkapan surat TDUP. ” Ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya pihak Warung Upnormal tidak bisa menunjukan TDUP dan surat ijin pemasangan reklame,” ujar Harianto.
Nampaknya kali ini pihak Warung Upnormal kembali tidak bisa menunjukan surat yang diminta. ” Kita cek ulang ternyata TDUP dan ijin pemasangan reklame belum jadi. Kalau seperti ini sudah bisa dipanggil untuk ke kantor. Ijinnya sudah masuk namun belum.jadi berarti masih proses. Baru diurus awal Januari 2019 ini. Baru memasukan berkas saja. TDUP kalau gak ada ya seharusnya tidak noleh beroperasi. Harus dilengkapi dulu. Nanti 2 minggu lagi saya kesini. Ijin tersebut sudah jadi atau tidak, akan kami berikan teguran. Kalau sudah jadi, teguran akan kami tarik. Namun kalau belum jadi, akan kami berikan teguran pertama. Teguran ke 2 akan dilayangkan 1 minggu setelah teguran pertama. Sedangkan teguran ke 3 batas waktu 3 hari. Kalau belum jadi juga, akan kami Tipiring,” ujar Harianto.
Senada juga diucapkan oleh Bambang Irawan, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang. Bahwa pengecekan ini berawal dari pengaduan masyarakat.
” Beberapa Minghu lalu ada oengaduan masyarakat. Saat ini Satpol PP telah memberikan pembinaan kepada pihak Warunk Upnormal. Agar mereka melengkapi legalitas perijinan. Harapan kami dalam yang diberikan bisa melengkapi surat-suratnya,” ujar Bambang.
Pihaknya juga menegaskan kalau harusnya sebelum beroperasi, tempat usaha seperti Upnormal harus melengkapi surat suratnya.
“Harapan saya, dengan batas waktu yang ada, bisa dimanfaatkan pemiliknya. Sejatinya, belum diperkenankan membuka usahanya, karena belum selesai semuanya. Harusnya kantongi semua kelengkapan administrasinya terlebih dahulu, baru membuka usahanya. Kami akan.pantau terus” ujar Bambang mewakili Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM.
Heri Purnomo pemilik warunk Upnormal mengatakan bahwa apa yang ditanyakan oleh Satpol PP masih dalam prosea pengajuan. ” Masih prosea tinggal mengambil ijinnya saja. Persyaratan sudah lengkap makanya saya berani buka . Ini adalah usaha franchise. Semuanya sudah proses pengajuan tinggal mengambil hasilnya. Bukti bayar reklame juga ada. Permohonannya sudah hanya masih proses,” ujar Heri. (gie/yan)