Kota Malang
Satpol PP Lakukan Penertiban Anjal dan Gepeng di Empat Titik Jalan di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Anak Jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Malang, Senin (22/05/2023) tadi. Bahkan, beberapa titik menjadi sasaran dalam penertiban itu.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika penertiban tersebut termasuk prioritas utama dalam menjaga ketentraman Kota Malang. Sehingga, ke depan pihaknya akan terus melakukan koordinasi bersama dengan jajaran terkait dan akan memperkuat Perda.
“Penertiban Anjal dan gepeng saat ini kami serius dalam penanganannya. Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, untuk antisipasi terkait dengan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, salah satunya yakni berupa Anjal dan gepeng ini. Kami juga sudah ada Perda mengenai Anjal gepeng ini, tetapi dalam penindakannya, tidak ada tindak pidana ringan (tipiring) hanya pembinaan,” jelas Rahmat, seusai melakukan penertiban.
Untuk sasaran lokasi yang telah dilakukan penertiban, ujarnya, yaitu diantaranya mulai dari Jalan Basuki Rahmat, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Ahmad Yani hingga Jalan MT Haryono. Kemudian, untuk mereka yang telah terjaring, akan diamankan terlebih dahulu untuk di data, lalu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB Kota Malang.
“Untuk kedepannya, kami ingin mengusulkan terkait dengan Perda bagaimana agar jangan pelakunya saja yang kita bawa, tetapi juga yang memberi, agar bagaimana dikenakan sanksi. Ini juga bagus untuk diterapkan karena daerah lain sudah menerapkan itu,” katanya.
Baca juga :
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
- Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Ojol di Kota Malang Keluhkan Pendapatan Harian
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
Menurut Rahmat, selama beberapa kali mengamankan anjal dan gepeng tersebut, pendapatan atau uang yang didapatkan oleh mereka cukup signifikan. Sehingga, membuat para anjal dan gepeng tersebut, malas untuk mencari penghasilan di tempat yang lebih layak.
“Mereka kerjanya jadi males, pikirannya enak mencari uang dengan jalan yang mudah dan apalagi ada beberapa juga yang dalam tanda kutip, melakukan tindakan kekerasan saat meminta minta, termasuk pemaksaan dan lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, meskipun rencana pembentukan Perda mengenai sanksi kepada pemberi, masih dalam tahap wacana, Satpol PP Kota Malang berharap segera dapat mengimplementasikannya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2K Kota Malang, untuk menggali masukan dan usulan terkait sanksi yang tepat dalam Perda tersebut.
“Sampai saat ini Perda masih belum. Masih kami wacanakan dulu, nanti kalau sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (promperda) akan kami usulkan. Bentuk sanksinya nanti juga diatur di dalamnya. Yang pastinya ada sanksi denda, tapi sekarang masih mengusulkan. Toh dari Dinsos juga mengusulkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Rahmat juga menekankan bahwa Satpol PP Kota Malang, akan tetap melibatkan pihak berwenang dalam penanganan kasus yang melibatkan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. (rsy/sit)










