Kota Malang
Wawali Kota Malang Sampaikan 56 Poin Jawaban Wali Kota Sutiaji terhadap Pandangan Umum Fraksi
Memontum Kota Malang – Usai enam fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umumnya terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Senin (31/10/2022) lalu, kali ini giliran Wali Kota Malang, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jawabannya, Rabu (02/11/2022) tadi.
Bung Edi-sapaan akrabnya, memaparkan sedikitnya ada 56 jawaban, yang disampaikannya. Menurutnya, Ranperda PDRD tersebut dibuat, atas dasar dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Prinsipnya ini adalah penyederhanaan dan penataan regulasi PDRD. Kalau mengacu UU baru, akan ada 12 Perda yang mengikuti. Sementara ini, masih satu Perda,” jelas Bung Edi, seusai mengikuti rapat paripurna.
Dengan adanya Perda PDRD nanti, ujarnya, maka akan lebih simpel dan sederhana, mengenai pengawasannya. Itu juga, akan membuat semakin efektif jika ada perubahan dan dinamika ke depan.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Dalam pelaksanaannya, itu untuk menghadapi perubahan yang terjadi agar lebih efisien, efektif dan dinamis,” lanjutnya.
Ditambahkannya, dengan adanya Perda PDRD, itu nantinya diharapkan tidak membawa pengaruh angka kemiskinan di Kota Malang. Karena, dalam penerapan aturan tersebut juga diperuntukkan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM.
“Para pelaku UMKM tidak akan diberatkan dengan aturan pajak retribusi yang baru. Perhitungan pajak daerah khususnya yang bersifat Self Assesment (menghitung pajak sendiri) dilakukan berdasarkan omset. Analogi sederhananya adalah apabila omset kecil, maka nilai pajak yang dibayar juga akan menyesuaikan kecilnya omset, begitu juga sebaliknya. Sehingga, Pemkot Malang akan melakukan penerapan peraturan tersebut secara proporsional,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)